HEADLINENASIONAL

BPOM Ungkap 23 Produk Komestik Berbahaya hingga Pemicu Kanker, Simak Daftarnya

×

BPOM Ungkap 23 Produk Komestik Berbahaya hingga Pemicu Kanker, Simak Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Foto: Wikimedia Commons)
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan. (Foto: Wikimedia Commons)

Datateks.id, Jakarta — Hati-hati, tak semua produk kosmetik yang beredar di pasaran aman untuk kesehatan. Sebagai komitmen melindungi publik dari ancaman bahan berbahaya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap dan menindak 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang melalui intensifikasi pengawasan selama Juli-September 2025.

“Temuan ini bukan sekadar angka. Di baliknya, terdapat ancaman nyata terhadap kesehatan konsumen. Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Kepala BPOM menjelaskan, dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen. Bahan berbahaya yang ditemukan, yaitu merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ingin Kereta Cepat Whoosh Sampai Banyuwangi, Bupati Ipuk: Kabar Gembira bagi Daerah

Berikut daftar 23 produk kosmetik yang dilarang edar yang datateks sitat dari laman resmi Badan POM atau BPOM pada Rabu (5/11/2025), yakni:

1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red
2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
4. DUBAI RIA Body Lotion
5. ELBYCI Night Cream Platinum
6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek
9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
11. R&D GLOW Premium Day Cream
12. R&D GLOW Premium Face Toner
13. R&D GLOW Premium Night Cream
14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
17. SN Glowing Brightening Night Cream
18. SW GLOW’S Day Cream
19. SW GLOW’S Night Cream
20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium
21. WBS COSMETICS Glasskin Face Serum
22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
23. WSC Premium Booster Glowing Cream

Tangkapan Layar Lampiran Sebagian Daftar Komestik yang Dilarang Edar oleh Badan POM. (www.pom.go.id)
Tangkapan Layar Lampiran Sebagian Daftar Komestik yang Dilarang Edar oleh Badan POM. (www.pom.go.id)

Lebih jauh Kepala BPOM mencontohkan, efek yang ditimbulkan mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat. Merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.

“Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil,” imbuh Taruna Ikrar.

Bukan hanya itu. Bahaya hidrokuinon pada kosmetik, yaitu dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku.

Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh. Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker, kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.

Sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sementara itu, 2 produk merupakan produk kosmetik lokal, 5 produk merupakan kosmetik impor, dan 1 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.

“BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. BPOM telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi,” Kepala BPOM menegaskan.

BPOM telah memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk yang menjadi temuan. “Selain itu, BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail,” Taruna Ikrar menambahkan.

Taruna Ikrar memaparkan pula, BPOM juga telah melusuri lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan. Bila ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia atau penuntutan untuk kepentingan proses hukum. (DTT/Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *