PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan ini, namun memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman agar dikelola secara profesional sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

5. Pencabutan Berita

6. Iklan

Pedoman ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas media siber serta menjamin hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.