Datateks.id, Jakarta — Proses peralihan aset terkait penyelenggaraan ibadah haji dari Kementerian Agama (Kemenag) kepada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dipastikan berjalan lancar. Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i pun memastikan prosesnya terus berjalan dan tidak ada hambatan.
“Jadi clear. Tidak ada halangan sedikit pun, insyaAllah,” ucap Wamenag Romo Muhammad Syafi’i usai mengikuti rapat kerja atau raker dengan Komisi VIII DPR di Jakarta, Selasa, 11 November 2025, seperti datateks sitat dari laman resmi Kemenag.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden No 92 tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah.
Ditjen PHU Resmi Dibubarkan
“Dengan keluarnya Peraturan Presiden pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kementerian Agama secara resmi dibubarkan,” ujar Wamenag.
“Jadi tentang personilnya itu semaksimal mungkin bisa dibawa ke Kementerian Haji walau mungkin tidak semua. Seluruh aset yang terkait pelaksanaan ibadah haji Kementerian Agama, tidak boleh melakukan apa pun kecuali memberikan dukungan pengalihan aset,” Wamenag Romo Syafi’i menambahkan.
Wamenag sekaligus menyampaikan penggunaan gedung Kemenag di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, kini dibagi dua. Ini sesuai kesepakatan dengan Kementerian Sekretariat Negara.
“Penanggung jawab gedung Kementerian Agama di wilayah Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, itu adalah Kementerian Agama, penanggung jawab gedung Kementerian Agama di wilayah Thamrin itu adalah Kementerian Haji. Tapi penggunaannya bersama: 10 lantai untuk Kementerian Haji, 10 lantai untuk Kementerian Agama,” Wamenag memaparkan.
Siskohat Diserahkan ke Kemenhaj
Terkait Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu atau Siskohat, menurut Wamenag, itu juga telah diserahkan sepenuhnya kepada Kemenhaj. “Siskohat sudah diminta oleh Kementerian Haji, dan Kementerian Agama menyerahkan sepenuhnya agar dikelola oleh Kementerian Haji, jadi clear tidak ada halangan,” Wamenag menekankan.
Wamenag menegaskan pula seluruh proses transisi berjalan tanpa hambatan berarti. Kemenag mendukung penuh peralihan kewenangan kepada Kementerian Haji dan Umrah. (DTT/Ans)









Respon (1)