Datateks.id, Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan eksepsi yang diajukan Tempo dalam perkara perdata yang dilayangkan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman terhadap PT Tempo Inti Media Tbk. Lebih dikenal dengan gugatan Mentan Amran vs Tempo
“Majelis mengabulkan eksepsi Tergugat,” demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim PN Jaksel melalui putusan sela yang diumumkan melalui sidang daring pada Senin, 17 November 2025.
Baca Juga: Kerja Sama Maritim Jadi Fokus Pertemuan 2+2 Indonesia-Jepang di Tokyo
Dalam putusan perkara Nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu, majelis hakim yang diketuai I Ketut Darpawan juga menyatakan PN Jaksel tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Majelis hakim juga mewajibkan Kementerian Pertanian sebagai penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp 240 ribu.
Putusan pengadilan ini menegaskan, sengketa terkait karya jurnalistik termasuk juga dengan pelaksanaan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) merupakan ranah Dewan Pers dan bukan ranah pengadilan umum, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan perdata Mentan Amran Sulaiman terhadap Tempo. Putusan ini dinilai salah satu bentuk kemenangan rakyat dalam melawan pembungkaman terhadap kebebasan pers.
Air Pelepas Dahaga
“Putusan Pengadilan Jakarta Selatan seperti air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi. Kemenangan ini milik pers, warga, serta kita semua yang menghendaki kebebasan berpikir, berpendapat dan mengakses informasi,” ujar Direktur LBH Pers Mustafa Layong dalam keterangan tertulis yang disitat datateks pada Selasa (18/11/2025).
“Putusan ini jadi pengingat agar kita rakyat tidak menyerah berjuang kala pemerintah kadang bisa melakukan apa saja, bahkan untuk hal yang kita anggap tidak masuk akal,” Mustafa menambahkan.
Kementan Kecewa
Adapun kuasa hukum Kementerian Pertanian (Kementan), Chandra Muliawan, menyampaikan kekecewaan atas Putusan Nomor 684/Pdt.G/2025/PN Jkt.Sel tanggal 17 November 2025 tersebut.
“Kami datang ke pengadilan membawa amanah menjaga 160 juta petani dan rakyat kecil yang berasnya bahkan telah diakui oleh Bapak Presiden sebagai beras berkualitas dan dibanggakan di forum PBB. Namun hari ini, PN Jakarta Selatan justru menutup pintu dengan menyatakan tidak berwenang. Lalu ke mana lagi kami harus mencari keadilan?” ujar Chandra, dilansir laman resmi Kementan, Selasa (18/11/2025).
Chandra menjelaskan, dampak pemberitaan menyesatkan sudah sangat dirasakan di lapangan. Narasi dan infografis bertema “beras busuk” yang disebarkan secara masif telah merusak citra serta harga diri petani di berbagai daerah. Terutama petani kecil yang langsung terkena stigma bahwa hasil panennya berkualitas buruk.
“Kalau institusi negara yang diberi mandat konstitusional menjaga pangan nasional saja diperhadapkan pada tembok prosedur seperti ini, bagaimana nasib petani kecil yang tidak punya akses dan suara?” Chandra menegaskan.
Bakal Gugat ke Pengadilan Lain
Kementan memastikan akan mengajukan gugatan ke pengadilan lain yang dianggap berwenang, sesuai peraturan perundang-undangan sebagai bentuk komitmen untuk melindungi hak dan martabat 160 juta petani Indonesia.
“Perjuangan kami tidak berhenti di sini. Kami tidak sedang membela pribadi Mentan Amran. Yang kami bela adalah petani Indonesia agar tidak terus dikalahkan oleh stigma negatif atas hasil kerja keras mereka. Kami akan terus mencari keadilan, sampai pintu terakhir pun kami ketuk,” Chandra memungkasi. (DTT/Ans)








