HEADLINENASIONALPOLITIK

Prabowo Minta Daerah Siaga Iklim, Wakil Ketua MPR: UU Pengelolaan Perubahan Iklim Perlu Disegerakan

×

Prabowo Minta Daerah Siaga Iklim, Wakil Ketua MPR: UU Pengelolaan Perubahan Iklim Perlu Disegerakan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan urgensi percepatan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo. (Sumber Foto: mpr.go.id)
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menegaskan urgensi percepatan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim sebagai respons atas arahan Presiden Prabowo. (Sumber Foto: mpr.go.id)

Datateks.id, Jakarta –– Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya kesiapsiagaan pemerintah dalam menghadapi dampak perubahan iklim yang kian nyata. Presiden meminta seluruh daerah di Indonesia tidak lengah dan mulai mengantisipasi risiko lingkungan yang bisa memengaruhi keselamatan masyarakat.

Hal tersebut diungkap Prabowo usai meninjau wilayah terdampak banjir dan longsor di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut), Senin, 1 Desember 2025.

Menanggapi pernyataan tersebut, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menilai perintah Presiden Prabowo menegaskan komitmen untuk siaga menghadapi dampak perubahan iklim.

Baca Juga: Komdis PSSI Jatuhkan Sanksi Denda Besar untuk Sriwijaya FC dan PSPS Pekanbaru

“Sebelumnya saya sampaikan bahwa bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar (Sumatera Barat) adalah alarm krisis iklim. Bersyukur karena Presiden Prabowo juga menegaskan hal yang sama bahwa semua daerah harus mengantisipasi dampak perubahan iklim. Ini langkah tepat menghadapi dampak perubahan iklim yang semakin memburuk,” kata Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dilansir laman resmi MPR.

RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Dinilai Mendesak

Lebih lanjut doktor ilmu politik Universitas Indonesia itu menyampaikan situasi perubahan iklim saat ini dan ke depan membutuhkan koordinasi yang kuat dan strategis antara pemerintah pusat dan daerah.

Lantaran itulah, menurut Eddy, situasi saat ini menjadi momentum yang tepat untuk membahas dan mengesahkan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim yang sudah masuk dalam Prolegnas 2026.

“RUU Pengelolaan Perubahan Iklim diharapkan akan mengatur penanganan emisi gas rumah kaca yang menjadi pemicu krisis iklim. RUU ini juga akan diselaraskan dengan RUU Energi Baru Terbarukan yang mengatur peta jalan transisi energi, sebagai bagian dari komitmen kita untuk melakukan dekarbonisasi dan mencapai Net Zero Emission sebelum tahun 2060.”

“RUU Pengelolaan Perubahan Iklim ini sejalan dengan komitmen dan arahan Presiden Prabowo untuk bersiaga menghadapi dampak perubahan iklim yang lebih buruk ke depannya,” imbuh Eddy.

Wakil Ketua Umum PAN ini juga mendorong agar aksi penanganan iklim dilakukan secara lebih cepat. Khususnya penurunan emisi karbon dengan akselerasi transisi energi.

“Kami mendukung langkah Presiden Prabowo untuk memperbesar bauran energi terbarukan dan melakukan akselerasi transisi energi. Ini adalah langkah strategis menghadapi krisis iklim di satu sisi dan mewujudkan ketahanan energi di sisi yang lain,” Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno memungkasi. (DTT/Ans)