DAERAHHEADLINENASIONALPERISTIWA

Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 25 Desember, Sumut sampai 24 Desember 2025

×

Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 25 Desember, Sumut sampai 24 Desember 2025

Sebarkan artikel ini
Gubernur Muzakir Manaf mengumumkan Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi terhitung mulai 12 hingga 25 Desember 2025. (Foto: Dok. Humas Pemprov Aceh)
Gubernur Muzakir Manaf mengumumkan Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi terhitung mulai 12 hingga 25 Desember 2025. (Foto: Dok. Humas Pemprov Aceh)

Datateks.id, Banda Aceh — Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi, menyusul masih luasnya dampak kerusakan serta kebutuhan penanganan intensif di sejumlah daerah. Keputusan itu diumumkan langsung Gubernur Aceh Muzakir Manaf pada Rabu, 10 Desember 2025.

Perpanjangan status tersebut ditetapkan selama 14 hari, terhitung mulai 12 hingga 25 Desember 2025. Gubernur menyebut, langkah ini diambil karena situasi bencana masih memerlukan penanganan terpadu lintas sektor.

“Bencana hidrometeorologi yang terjadi di berbagai wilayah Aceh masih membutuhkan penanganan secara intensif, terintegrasi, dan terkoordinasi. Evakuasi warga, distribusi logistik, hingga perbaikan kerusakan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, keagamaan, serta fasilitas sosial lainnya masih terus berlangsung,” kata Gubernur Muzakir, dilansir laman resmi Pemprov Aceh yang datateks sitat pada Kamis (11/12/2025).

Ia menegaskan, keputusan perpanjangan status tanggap darurat ini sekaligus memastikan seluruh perangkat pemerintah tetap siaga. Terutama fokus pada upaya penanganan dampak bencana hingga kondisi kembali stabil.

“Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, hari ini saya menyatakan perpanjangan status keadaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh tahun 2025,” ujarnya.

Muzakir menambahkan, durasi tanggap darurat yang ditetapkan selama 14 hari tersebut masih bersifat fleksibel. Pemerintah Aceh dapat memperpanjang atau memperpendek masa tanggap darurat sesuai kebutuhan dan perkembangan situasi.

“Kami akan terus mengevaluasi kondisi. Jika diperlukan diperpanjang atau diperpendek, hal itu akan dilakukan sesuai kebutuhan,” Muzakir menegaskan.

Rapat evaluasi di Posko Bencana Sumatera Utara merekomendasikan perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana selama 2 pekan ke depan atau hingga 24 Desember 2025. (Foto: Dok. Diskominfo Sumut)
Rapat evaluasi di Posko Bencana Sumatera Utara merekomendasikan perpanjangan masa Tanggap Darurat Bencana selama 2 pekan ke depan atau hingga 24 Desember 2025. (Foto: Dok. Diskominfo Sumut)

Sumut Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 24 Desember 2024

Seperti halnya Aceh, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution juga memperpanjang status tanggap darurat bencana selama 14 hari. Terhitung sejak 11 Desember hingga 24 Desember 2025.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/863/KPTS/2025 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gempa Bumi di Wilayah Provinsi Sumatera Utara.

“Perpanjangan status tanggap darurat bencana ini berlaku selama 14 hari ke depan,” ujar Ketua Harian Posko Darurat Bencana Sumut Basarin Yunus Tanjung di Kota Medan, kepada wartawan, Rabu, 10 Desember 2025.

Pihaknya mengatakan, hal ini sesuai hasil rapat evaluasi penanganan bencana merekomendasikan perpanjangan masa tanggap darurat banjir dan longsor di Sumatera Utara.

Sebelumnya, hasil rapat evaluasi merekomendasikan perpanjangan masa Tanggap Darurat Banjir dan Longsor di Sumatera Utara (Sumut) selama dua minggu ke depan. Rekomendasi tersebut disampaikan setelah laporan menunjukkan bahwa 18 kabupaten/kota masih belum berada dalam kondisi aman.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meemperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan. (Foto: Dok. Pemprov Sumbar/Biro Adpim Sumbar)
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah meemperpanjang masa tanggap darurat bencana selama 14 hari ke depan. (Foto: Dok. Pemprov Sumbar/Biro Adpim Sumbar)

Sumbar Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 22 Desember 2024

Dua hari sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau Pemprov Sumbar resmi memperpanjang masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi selama 14 hari atau hingga 22 Desember 2025. Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengumumkan langsung pada Senin, 8 Desember 2025.

Menurut Gubernur Mahyeldi, keputusan tersebut diambil seusai rapat koordinasi menyeluruh bersama seluruh pihak terkait. Perpanjangan masa tanggap darurat ini diperlukan lantaran belum rampungnya proses pencarian korban dan pendataan di lapangan.

“Masih ada korban hilang yang belum ditemukan, serta pendataan kerusakan dan kerugian masih terus berjalan. Karena itu, masa tanggap darurat kita perpanjang agar penanganan bisa lebih maksimal dan menyeluruh,” ucap Mahyeldi, dalam keterangan pers. (DTT/Ans)