Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, UUD 1945, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Media siber di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan ini, namun memiliki karakteristik khusus yang memerlukan pedoman agar dikelola secara profesional sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
- Media Siber mencakup semua bentuk media berbasis internet yang melakukan kegiatan jurnalistik sesuai dengan ketentuan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.
- Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) mencakup artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai unggahan lainnya dalam media siber.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Setiap berita harus melalui verifikasi.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi demi akurasi dan keberimbangan.
- Pengecualian berlaku jika berita bersifat mendesak, sumbernya jelas dan kredibel, atau subyek berita tidak dapat dikonfirmasi.
- Jika berita belum terverifikasi, media wajib menyampaikan catatan dalam berita dan segera melakukan verifikasi lebih lanjut.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
- Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan terkait Isi Buatan Pengguna.
- Pengguna harus melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan konten.
- Konten tidak boleh mengandung hoaks, fitnah, kekerasan, pornografi, SARA, diskriminasi, atau merendahkan martabat individu.
- Media berhak mengedit atau menghapus konten yang melanggar ketentuan.
- Mekanisme pengaduan konten harus tersedia dan laporan wajib ditindaklanjuti dalam 2×24 jam.
- Media siber bertanggung jawab jika tidak melakukan tindakan koreksi atas konten bermasalah.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Ralat, koreksi, dan hak jawab mengikuti ketentuan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
- Setiap koreksi harus ditautkan pada berita asli yang dikoreksi.
- Jika berita disebarluaskan oleh media lain, maka media tersebut wajib melakukan koreksi yang sama.
- Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenai sanksi hukum berupa denda hingga Rp500.000.000.
5. Pencabutan Berita
- Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut, kecuali terkait SARA, kesusilaan, perlindungan anak, atau pertimbangan khusus dari Dewan Pers.
- Media lain wajib mencabut berita jika sumber aslinya telah mencabutnya.
- Pencabutan berita harus disertai alasan yang diumumkan ke publik.
6. Iklan
- Media siber wajib membedakan secara jelas antara berita dan iklan.
- Setiap konten berbayar atau bersponsor harus mencantumkan keterangan yang jelas bahwa itu adalah iklan.
Pedoman ini bertujuan untuk menjaga kredibilitas media siber serta menjamin hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.