Datateks.id, Jakarta –– Ada kabar gembira bagi karyawan ataupun pekerja yang berpenghasilan tak lebih dari Rp10 juta per bulan. Pemerintah secara resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan dengan penghasilan tertentu pada tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli pekerja. Sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui stimulus fiskal yang menyasar sektor-sektor padat karya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun datateks pada Selasa (6/1/2026), ketentuan pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Baca Juga: KUHP 2026 : Hubungan Seksual Tanpa Ikatan Pernikahan Dipidana
Lewat aturan tersebut, karyawan dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan berhak menerima gaji tanpa potongan PPh Pasal 21. Hal itu sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) pada masa Pajak Januari 2026,” demikian bunyi ketentuan dalam PMK Nomor 105 Tahun 2025, dikutip Selasa (6/1/2026).
Ketentuan baru itu berlaku bagi pegawai tertentu yang telah mulai bekerja sebelum Januari 2026. Termasuk pegawai yang baru mulai bekerja pada tahun 2026, sepanjang tidak menerima insentif PPh Pasal 21 DTP lainnya.
5 Sektor Usaha Strategis dan Padat Karya
Tak semua sektor usaha memperoleh fasilitas PPh 21 DTP. Pemerintah secara khusus menetapkan sektor-sektor tertentu yang dinilai strategis dan padat karya. Pekerja yang berhak memperoleh insentif PPh 21 adalah mereka yang bekerja pada perusahaan di sektor berikut:
– Industri alas kaki
– Industri tekstil dan pakaian jadi
– Industri furnitur
– Industri kulit dan barang dari kulit
– Sektor pariwisata
Pekerja yang berada di luar sektor usaha tersebut tidak termasuk dalam cakupan pemberian fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah.
Bukan hanya itu. Perusahaan tempat karyawan bekerja wajib memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai ketentuan yang tercantum dalam lampiran PMK Nomor 105 Tahun 2025 dan telah tercatat dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Selanjutnya, insentif PPh 21 DTP ini dapat dinikmati oleh pegawai tetap maupun pegawai tidak tetap. Namun, dengan syarat dan ketentuan yang berbeda.
Lebih jelasnya, bagi pegawai tetap, insentif diberikan apabila yang bersangkutan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem DJP. Penghasilan yang menjadi dasar perhitungan meliputi gaji, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis yang dibayarkan secara rutin setiap bulan, termasuk yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.
Adapun pegawai tidak tetap juga berhak menerima insentif PPh 21 DTP dengan syarat memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan DJP. Batas maksimal penghasilan yang dapat menerima fasilitas ini adalah Rp500 ribu per hari untuk upah harian, mingguan, satuan, atau borongan, atau Rp10 juta per bulan untuk upah bulanan, serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya.
Tak Dapat Insentif Pajak
Pemerintah menegaskan pula, insentif PPh Pasal 21 DTP tidak berlaku bagi penghasilan yang telah dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap insentif pajak dapat memberikan ruang tambahan bagi pekerja untuk meningkatkan konsumsi. Sekaligus membantu dunia usaha menjaga keberlangsungan operasional dan lapangan kerja di sektor-sektor strategis. (DTT/Ans)












