HEADLINEHUKUMNASIONAL

Jumat Keramat, KPK Umumkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

×

Jumat Keramat, KPK Umumkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (Tangkapan layar akun X @KPK_RI)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (Tangkapan layar akun X @KPK_RI)

Datateks.id, Jakarta — Jumat boleh dibilang seolah menjadi hari keramat bagi para tersangka kasus korupsi. Betapa tidak? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kerap mengumumkan penetapan tersangka perkara rasuah di hari tersebut.

Terbaru, KPK menetapkan YCQ (Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut) selaku Menteri Agama (Menag) periode 2020-2024. Serta, IAA (Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex) selaku mantan Staf Khusus Menag terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

“Terkait dengan kuota haji, kami sampaikan update-nya. Bahwa, confirm bahwa KPK telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 9 Januari 2026, kepada wartawan.

Baca Juga: Tertinggi Sepanjang Sejarah, Simak Rincian Bonus SEA Games 2025 Thailand

Budi menyampaikan pula, pihaknya telah menyita sejumlah rumah, kendaraan bermotor, hingga mata uang dolar terkait perkara ini. KPK juga terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keaungan (BPK) dalam proses perhitungan besaran kerugian keuangan negara.

“Terkait dengan kelanjutan penyidikannya, nanti akan kami update karena memang penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan penyitaan,” ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor. Saat ini, kerugian negara diduga akibat korupsi kuota haji masih dihitung. KPK sempat menyebut angka dugaan kerugiannya mencapai Rp1 triliun.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” Budi menambahkan.

Sejauh ini, KPK masih memeriksa sejumlah pihak termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel penyelenggara haji.

Pengacara Hormati Proses Hukum

Adapun pengacara Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

“Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” ucap Mellisa dalam keterangannya, Jumat, 9 Januari 2026, kepada wartawan.

Lebih lanjut Melissa menyatakan, pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan tersangka itu. Ia pun menegaskan dalam proses hukum setiap warga negara dijamin undang-undang.

“Termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” Melissa menandaskan. (DTT/Ans)