HEADLINEHUKUMNASIONALPOLITIK

Habiburokhman DPR Sebut KUHP-KUHAP Baru Jamin Komika Panji Pragiwaksono Tidak Dipidanakan Sewenang-wenang

×

Habiburokhman DPR Sebut KUHP-KUHAP Baru Jamin Komika Panji Pragiwaksono Tidak Dipidanakan Sewenang-wenang

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Sumber Foto: Dep/Karisma/dpr.go.id)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (Sumber Foto: Dep/Karisma/dpr.go.id)

Datateks.id, Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan mengenai reformasi hukum pidana dengan terbitnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Terutama, memastikan para pengkritik pemerintah seperti komika Pandji Pragiwaksono tidak akan mengalami pemidanaan sewenang-wenang.

Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut menekankan hukum dan dua aturan hukum tersebut bukan lagi bagian dari aparatur represif penjaga kekuasaan. Melainkan justru menjadi alat yang efektif bagi warga negara untuk mencari keadilan.

“KUHP baru dan KUHAP baru berbeda dengan KUHP lama warisan Belanda dan KUHAP lama warisan Orde Baru,” ujar Habiburokhman, dilansir laman resmi DPR yang disitat datateks pada Senin (12/1/2026).

Baca Juga: IBL 2026 Resmi Bergulir, Menpora Erick Harapkan Jadi Motor Penggerak Industri Olahraga Tanah Air

Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidana hanya berdasarkan pemenuhan unsur-unsur delik atau pasal. KUHAP lama tidak mengenal restorative justice atau keadilan restoratif, di mana putusan pemaafan hakim yang memiliki syarat penahanan super subjektif.

Sebaliknya, imbuh Habiburokhman, KUHP baru menganut asas dualistis, yakni pemidanaan atau penjatuhan sanksi pidananya. Bukan hanya mensyaratkan terpenuhinya pemenuhan unsur delik atau pasal, tetapi juga menilai sikap batin pelaku saat melakukan tindak pidana.

“Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 36, Pasal 54 KUHP baru, ditambah lagi Pasal 53 KUHP baru mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan daripada kepastian hukum,” legislator Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta Timur itu menekankan.

Selanjutnya, KUHAP baru mengatur saksi, tersangka, terdakwa dilindungi secara maksimal. Dengan cara pendampingan oleh advokat yang bisa aktif melakukan pembelaan sebagaimana diatur di Pasal 30, 32, 142, 143 KUHAP. Syarat penahanan yang sangat objektif dan terukur sebagaimana diatur Pasal 100 ayat (5) KUHAP dan adanya kewajiban penerapan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur Pasal 79 KUHAP.

“Pengaturan dalam KUHP dan KUHAP baru sangat relevan untuk melindungi aktivis yang menyampaikan kritikannya,” dia menandaskan.

Hal itu karena, menurut dia, kritikan pasti disampaikan dalam bentuk ujaran dan untuk memahami makna substantif ujaran yang disampaikan. Maka harus dinilai atau didiskusikan bagaimana sikap batin orang yang menyampaikan ujaran tersebut.

“Kalau si pelaku menyampaikan maksudnya hanya mengkritik, maka dia punya kesempatan yang besar untuk menjelaskan maksudnya tersebut pada saat pelaksanaan mekanisme restorative justice,” Habiburokhman memungkasi.

Komika Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Berdasarkan informasi yang dihimpun datateks, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pada Kamis, 8 Januari silam. Sang komika dilaporkan dengan tuduhan penghasutan dan penistaan agama dalam pertunjukan stand up comedy Mens Rea.

Laporan mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah itu teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kepada wartawan, Ketua Aliansi Muda Muhammadiyah Tumada membenarkan pihaknya turut terlibat dalam pelaporan ini. Menurut Mada, pelaporan ini bermula dari ramainya perbincangan publik terkait materi-materi dalam acara bertajuk Mens Rea dari Pandji Pragiwaksono di platform streaming Netflix. (DTT)