Datateks.id, Jakarta — Sejalan dengan amanat konstitusi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, pelindungan warga negara Indonesia atau WNI menjadi salah satu pilar utama diplomasi Indonesia. Dalam upaya pelindungan tersebut, Menteri Luar Negeri atau Menlu Sugiono mengungkapkan pada tahun 2025 pemerintah telah memulangkan sekitar 28 ribu WNI dari berbagai kondisi darurat.
“Sepanjang tahun 2025, Indonesia telah memulangkan 27.768 warga negara Indonesia dari berbagai situasi krisis. Mulai dari konflik bersenjata hingga kejahatan transnasional seperti online scam dan judi daring,” ucap Menlu dalam Pernyataan Pers Tahunan Menteri Luar Negeri (PPTM) 2026 di Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026, dilansir laman resmi Kementerian Sekretariat Negara RI.
Menlu Sugiono menjelaskan, diplomasi menjadi instrumen negara untuk memastikan rakyat aman, sejahtera, dan terlindungi. Terutama di tengah situasi dunia yang semakin tidak menentu.
“Diplomasi harus berangkat dari kebutuhan rakyat, dari kepentingan nasional, dan dari kewajiban negara untuk hadir dan melindungi. Ketahanan nasional juga harus didukung dan diukur dari seberapa jauh negara hadir untuk melindungi warganya” Menlu meegaskan.
Lebih lanjut Sugiono menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam upaya pelindungan WNI di seluruh penjuru dunia.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada perwakilan di luar negeri yang selama ini terlibat langsung dalam upaya pembebasan warga negara Indonesia. Penyelesaian masalah-masalah yang terjadi dan pemulangan warga negara Indonesia kembali ke tanah air,” imbuh Menteri Sugiono.
Menlu memastikan pula pihaknya akan terus mengoptimalkan upaya pelindungan WNI melalui berbagai cara. Termasuk melalui penguatan kemitraan global dan meningkatkan kesiapsiagaan perwakilan RI menghadapi situasi tak terduga.
“Ke depan, Kementerian Luar Negeri akan terus memperkuat kemitraan, kesiapsiagaan perwakilan, sistem peringatan dini, dan juga digitalisasi layanan,” Menlu Sugiono memungkasi. (DTT)






