EKONOMIHEADLINENASIONAL

Buntut IHSG Anjlok, Ketua OJK Mahendra Siregar dan 3 Pejabat Tinggi Mundur

×

Buntut IHSG Anjlok, Ketua OJK Mahendra Siregar dan 3 Pejabat Tinggi Mundur

Sebarkan artikel ini
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan pers. (Foto: Dok. OJK)
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan pers. (Foto: Dok. OJK)

Datateks.id, Jakarta — Kabar mengejutkan datang dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Ketua OJK Mahendra Siregar bersama 3 pejabat tinggi lainnya mengundurkan diri.

Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK atau Ketua OJK resmi mengumumkan pengunduran dirinya dari jabatan. Pengunduran diri tersebut terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026, bersamaan dengan dua pejabat tinggi OJK lainnya. Keputusan ini diambil di tengah gejolak signifikan yang melanda pasar modal Indoneia.

Adapun 2 pejabat OJK yang turut mengundurkan diri, yakni Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK). Serta, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) I.B. Aditya Jayaantara. Pengumuman ini menyusul pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia atau BEI Iman Rachman pada hari yang sama.

Merujuk keterangan tertulis OJK yang disitat datateks pada Sabtu (31/1/2026), Mahendra Siregar menyatakan, keputusan pengunduran diri bersama KE PMDK dan DKTK sebagai bentuk tanggung jawab moral. Langkah itu diambil demi mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan di sektor jasa keuangan Indonesia.

Baca Juga: Persiapan Piala Asia 2026, Timnas Indonesia U-17 Bakal Hadapi China

OJK menegaskan proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Terutama buat memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan. Melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Dampak IHSG Anjlok

Berdasarkan informasi yang dihimpun datateks, pengunduran diri para pimpinan OJK ini terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG mengalami anjlok. Bahkan, dihentikan perdagangannya (trading halt) selama 2 hari berturut-turut pada Rabu dan Kamis pekan ini. Kondisi pasar yang tidak stabil ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor.

Gejolak pasar dipicu oleh pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang membekukan sementara perlakuan indeks untuk saham-saham Indonesia. Kebijakan MSCI tersebut mencakup pembekuan seluruh kenaikan bobot saham Indonesia. Selain itu, penghentian penambahan saham baru ke dalam indeks MSCI juga diberlakukan.

MSCI juga menyatakan tidak akan ada kenaikan kelas saham di seluruh segmen indeks. Keputusan ini berdampak langsung pada kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia. (DTT)