EKONOMIHEADLINENASIONAL

Ketua OJK dan 3 Pejabat Mundur, Ini Kata Istana

×

Ketua OJK dan 3 Pejabat Mundur, Ini Kata Istana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. (Sumber Foto: ojk.go.id)
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. (Sumber Foto: ojk.go.id)

Datateks.id, Jakarta — Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan istana sudah menerima pengajuan pengunduran diri dari 3 Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan atau OJK periode 2022-2027.

Sebelumnya pada Jumat malam, 30 Januari 2026, tiga ADK OJK sebelumnya kompak mengundurkan diri dari jabatan. Selain 3 komisioner, satu kepala eksekutif pengawas pasar modal juga mundur dari OJK.

Para pejabat yang mundur, yakni Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara. Termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon I.B. Aditya Jayaantara.

Baca Juga: IHSG Anjlok Petinggi OJK Mundur, Begini Sorotan Komisi XI DPR

Kendati demikian, menurut Mensesneg, Presiden Prabowo Subianto belum meneken persetujuan terhadap pengunduran diri tersebut. Pada saat ini, masih ada beberapa tahapan sebelum presiden mengeluarkan persetujuan tersebut.

“Kami akan segera proses untuk penetapan pengunduran diri dari yang bersangkutan tiga orang. Setelah itu kita ikuti mekanisme untuk melakukan pengisian terhadap jabatan yang ditinggalkan,” ujar Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 31 Januari 2026, disitat datateks.

Menteri Pras memastikan pula, Presiden Prabowo belum memiliki usulan nama untuk mengisi 3 jabatan anggota dewan komisioner OJK tersebut. Yang jelas, Prabowo akan mengusulkan orang yang berbeda dari anggota dewan komisioner OJK yang saat ini menjabat sebagai pejabat sementara.

“Belum, untuk mengisi kan orang baru,” Mensesneg menandaskan.

Untuk diketahui, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota dewan komisioner pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sebelumnya, dia merupakan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Dia menggantikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

Bukan hanya itu. OJK juga menetapkan Hasan Fawzi sebagai anggota dewan komisioner pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon. Dia menggantikan pejabat sebelumnya, Inarno Djajadi yang mundur pada hari yang sama dengan Mahendra dan Mirza.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, pengunduran diri diusulkan oleh dewan komisioner OJK kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, anggota dewan komisioner dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. (DTT)