Datateks.id, Komisi III DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang ustadz berinisial Syekh AM, yang disebut juga sebagai juri lomba tahfidz di televisi.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, RDPU tersebut akan digelar pada 2 April 2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ia menyebut, kasus dugaan pelecehan itu diduga terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025.
“Kami berharap RDPU ini dapat mendorong percepatan proses hukum dan menghadirkan keadilan bagi para korban,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (26/3/2026).
Dalam forum tersebut, Komisi III akan menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan korban beserta kuasa hukumnya, serta Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa terduga pelaku bukanlah dua nama ustadz yang sempat beredar di publik, yakni Ustadz Soleh Mahmud maupun Ustadz Syamsuddin Nur Makka atau yang dikenal sebagai Ustadz Syam.
“Perlu diluruskan, bukan kedua nama tersebut. Yang dimaksud adalah sosok yang biasa dipanggil ‘Syekh’,” katanya.












