HEADLINENasional

Mulai 14 Juli 2025, Marketplace Wajib Pungut PPh 0,5% dari Pedagang Online

×

Mulai 14 Juli 2025, Marketplace Wajib Pungut PPh 0,5% dari Pedagang Online

Sebarkan artikel ini

Datateks.id, Pemerintah resmi mewajibkan platform e-commerce atau marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) dari pedagang dalam negeri yang berjualan secara daring. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 11 Juni 2025 dan mulai berlaku pada 14 Juli 2025.

Aturan tersebut menegaskan penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang yang bertransaksi di platform mereka. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, memberikan kepastian hukum, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan nasional.

“Untuk memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pembangunan melalui pembayaran pajak… serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak,” bunyi pertimbangan beleid yang dikutip Senin (14/7).

PPMSE yang ditunjuk mencakup platform yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri, asalkan memenuhi sejumlah kriteria, seperti; menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung PPh 22 dan memiliki nilai transaksi dan/atau jumlah pengakses melebihi ambang batas tertentu dalam 12 bulan.

Tokopedia dan TikTok Shop termasuk platform yang disebut-sebut bakal terdampak oleh kebijakan ini. Beberapa pelaku usaha dan asosiasi e-commerce telah menyampaikan tanggapan serta meminta kejelasan teknis dari Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam Pasal 7 ayat (1) PMK 37/2025 dijelaskan, PPMSE akan memungut PPh 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto penjual.

Namun, pelaku usaha orang pribadi yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun dan telah menyampaikan surat pernyataan, akan dikecualikan dari pungutan PPh ini.

“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui PPMSE dipungut PPh 22,” demikian isi pasal tersebut.

Pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam menjawab tantangan ekonomi digital dan memperluas basis pajak. Mekanisme pungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak akan diatur lebih lanjut dalam sistem administrasi yang disiapkan bersama platform terkait.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pelaku usaha daring diimbau untuk segera memahami ketentuan baru dan mempersiapkan administrasi perpajakan yang sesuai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *