Nasional

DPD RI Soroti Ketidaksesuaian Tata Ruang dengan Pemanfaatan Lahan: Dorong Pembentukan Badan Tata Ruang Nasional

×

DPD RI Soroti Ketidaksesuaian Tata Ruang dengan Pemanfaatan Lahan: Dorong Pembentukan Badan Tata Ruang Nasional

Sebarkan artikel ini

Datateks.id, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti masih banyaknya rencana tata ruang di Indonesia yang tidak sejalan dengan praktik pemanfaatan ruang di lapangan. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komite I DPD RI, Dr Muhdi, dalam acara Diseminasi Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, yang digelar di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (14/7/2025).

Dalam forum yang dipimpin Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin itu, hadir pula para pimpinan kementerian dan lembaga, serta gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia.

Dr Muhdi menyampaikan keprihatinan bahwa penataan ruang yang seharusnya menjadi fondasi strategis pembangunan nasional, justru masih diwarnai berbagai permasalahan.

“Kita masih menjumpai berbagai kendala serius. Banyak rencana tata ruang tidak sejalan dengan praktik pemanfaatan ruang, lemahnya pengawasan, dan minimnya partisipasi publik,” ujar Muhdi.

Ia menambahkan bahwa perubahan kebijakan pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan revisinya melalui UU No. 6 Tahun 2023, justru menimbulkan kompleksitas baru. Sentralisasi kewenangan kepada pemerintah pusat dinilai memperlemah peran daerah dalam menentukan arah pembangunan wilayahnya sendiri.

Komite I DPD RI menilai bahwa arah kebijakan tata ruang nasional telah mengalami pergeseran, dari yang sebelumnya berbasis pada keadilan spasial dan perlindungan lingkungan, kini lebih menitikberatkan pada pendekatan pragmatis dan pro-investasi.

“Potensi ketimpangan wilayah, konflik kewenangan pusat-daerah, dan ketidakpastian hukum kian membesar. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegas Muhdi.

Sebagai solusi atas berbagai persoalan tersebut, DPD RI mengusulkan pembentukan Badan Tata Ruang Nasional. Badan ini diharapkan dapat menyinergikan kebijakan lintas sektor, mengatasi tumpang tindih regulasi, serta menghadirkan satu peta nasional sebagai acuan kebijakan pembangunan.

“Ini bukan soal menambah birokrasi, tapi soal memperkuat tata kelola pembangunan yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dr Muhdi juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses perencanaan tata ruang. Menurutnya, tata ruang tidak boleh menjadi domain segelintir elite teknokratis. Pelibatan masyarakat, akademisi, pelaku usaha, dan kelompok adat sangat penting untuk menciptakan kebijakan yang inklusif dan tepat sasaran.

DPD RI, sebagai representasi daerah, berkomitmen untuk terus mengawal semangat otonomi, desentralisasi, dan kedaulatan wilayah dalam kebijakan tata ruang nasional.

“Setiap jengkal tanah harus dikelola demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penataan ruang harus kembali pada tujuan keadilan sosial dan keberlanjutan lingkungan,” pungkas Dr Muhdi.

Mengakhiri pernyataannya, Dr Muhdi mengajak seluruh pihak, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk membangun kesadaran kolektif dan komitmen bersama dalam membenahi sistem tata ruang nasional dari hulu ke hilir — mulai dari regulasi, kelembagaan, hingga kontrol publik yang transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *