HEADLINENASIONALPOLITIK

Alex Indra Lukman Soroti Penanganan Tumpukan Kayu Pascabanjir Bandang di Padang

×

Alex Indra Lukman Soroti Penanganan Tumpukan Kayu Pascabanjir Bandang di Padang

Sebarkan artikel ini

PADANG, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman menyoroti tumpukan kayu berbagai jenis dan ukuran yang memenuhi badan sungai hingga kawasan pantai Kota Padang, Sumatera Barat, pascabanjir bandang yang melanda daerah tersebut pada 28 November 2025 dini hari.

Alex menilai, pemanfaatan kayu-kayu tersebut oleh warga sebagai bahan bangunan tidak bisa dibiarkan tanpa pengelolaan yang jelas karena penanganannya harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Hari ini kita melihat warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut karena penanganannya mesti merujuk pada UU Pengelolaan Sampah,” kata Alex dalam pernyataan tertulisnya, Senin (16/12/2025).

Ia menjelaskan, sampah yang timbul akibat bencana termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU Nomor 18 Tahun 2008. Selain sampah akibat bencana, kategori sampah spesifik juga mencakup sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.

Menurut Alex, sampah spesifik memerlukan penanganan khusus karena karakteristik, volume, maupun frekuensi kemunculannya yang tidak dapat ditangani dengan metode pengelolaan sampah secara normal.

Ia menambahkan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2020 sebagai aturan turunan UU Pengelolaan Sampah memberikan ruang bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk memanfaatkan sampah akibat bencana menjadi kegiatan bernilai ekonomis.

“Dalam Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2020 disebutkan bahwa pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan. Pemanfaatan kembali sampah spesifik merupakan salah satu strategi pengurangan,” ujar Alex.

Alex menilai, di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana.

Selain itu, ia menyoroti dampak tumpukan kayu yang mengganggu aktivitas nelayan yang hendak melaut. Oleh karena itu, Alex menyarankan pemerintah daerah melibatkan pihak ketiga untuk membersihkan tumpukan kayu agar proses pembersihan dapat dilakukan lebih cepat.

“Pada 2019 lalu, Sumatera Barat sudah memiliki pengalaman dalam menangani sampah spesifik berupa puing bongkaran bangunan akibat gempa September 2009,” kata Alex.

Menurut dia, sebagaimana puing bangunan, kayu-kayu yang terbawa banjir bandang tersebut berpotensi memiliki banyak peminat karena kualitasnya yang masih baik dan bernilai ekonomis tinggi.

“Dengan pengelolaan yang tepat, potensi ini bisa dimanfaatkan sekaligus membantu pemulihan pascabencana,” tutup Alex.