Datateks.id, Jakarta — Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pihaknya segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri aktif yang harus mundur atau pensiun dini bila hendak menduduki jabatan sipil. Dasco juga mengaku tengah mempelajari putusan tersebut.
“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” ucap Sufmi Dasco di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2025, dilansir laman resmi DPR.
Baca Juga: Buruan! Ini Hari Terakhir Jakarta Job Fest 2025, Ada 7.600 Lowongan Kerja Luar Negeri
Sejauh ini, Dasco mengaku baru memahami dari putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian. “Kalau saya tidak salah, begitu.”
Lebih jauh Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menuturkan, tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Untuk itu, dia mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.
Bukan hanya itu. Dasco juga belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK. Dia mengungkapkan, pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas Revisi UU Polri.
Putusan MK
Merujuk laman resmi Mahkamah Konstitusi, MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ekspresi pemohon Syamsul Jahidin usai mendengarkan sidang putusan uji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok. Humas MK/Ifa)
Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan MK Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno, Kamis, 13 November 2025. Dengan putusan ini, MK menegaskan anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Suhartoyo.
Adapun putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini diwarnai alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Selain itu, dua orang Hakim, yakni Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah juga menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). (DTT/Ans)






