EKONOMIHEADLINEHUKUMNASIONALPOLITIK

Di Hadapan DPR, Mensesneg Sebut Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

×

Di Hadapan DPR, Mensesneg Sebut Pencabutan Izin 28 Perusahaan Implementasi dari Prabowonomics

Sebarkan artikel ini
Mensesneg Prasetyo Hadi saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). (Foto: Dok. Humas Kemensetneg)
Mensesneg Prasetyo Hadi saat rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). (Foto: Dok. Humas Kemensetneg)

Datateks.id, Jakarta — Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi menghadiri rapat kerja (raker) dengan Komisi XIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026. Di hadapan legislator, Mensesneg menyampaikan, pencabutan izin 28 perusahaan pelanggar pemanfaatan kawasan hutan sebagai implementasi dari konsep ekonomi Prabowonomics yang diusung Presiden Prabowo Subianto.

“Prabowonomics salah satu implementasinya itu 28 [perusahaan] yang melanggar itu dicabut,” ujar Mensesneg, dilansir laman resmi Kementerian Sekretariat Negara yang disitat datateks pada Selasa (27/1/2026).

Keputusan pencabutan ini diambil Presiden Prabowo setelah mendengarkan laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam rapat terbatas, beberapa waktu lalu. Mensesneg menjelaskan, 2 bulan setelah dilantik, tepatnya pada Januari 2025, Presiden Prabowo membentuk Satgas PKH. Bertugas melakukan audit dan pemeriksaan dalam rangka penertiban berbagai usaha berbasis sumber daya alam, mulai dari kehutanan, perkebunan, hingga pertambangan.

Baca Juga: Resmi Berakhir, Atlet Indonesia Bangga Bawa Merah Putih Finis Kedua ASEAN Para Games 2025 Thailand

“Ini adalah wujud dari komitmen Bapak Presiden untuk melakukan penertiban-penertiban terhadap seluruh kegiatan-kegiatan ekonomi. Terutama yang berbasis sumber daya alam: perkebunan, kemudian ada pertambangan, kemudian juga ada kehutanan,” Mensesneg menambahkan.

Dalam kurun waktu setahun pelaksanaan tugas, Satgas PKH berhasil menertibkan dan menguasai kembali kawasan seluas 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut, sekitar 900 ribu ha dikembalikan sebagai hutan konservasi guna menjaga keanekaragaman hayati dunia.

“Kita cabut dan kita kembalikan fungsinya kepada yang seharusnya. Termasuk di situ ada 81 ribu hektare untuk dikembalikan ke konservasi gajah di Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau,” Mensesneg memaparkan.

Terkait pencabutan izin 28 perusahaan, Mensesneg menegaskan, pascakeputusan pencabutan tersebut pemerintah kemudian menindaklanjuti dengan proses administratifnya.

“Siang ini [Senin, 26 Januari 2026] rencananya memang Satgas PKH lintas kementerian akan menindaklanjuti dengan administrasinya terhadap pencabutan. Satu hal pesan dari Bapak Presiden adalah ketika ini nanti secara administratif sudah dilakukan pencabutan izin. Maka, masing-masing diminta kegiatan ekonominya diinventarisasi untuk kita antisipasi supaya lapangan pekerjaan bagi masyarakat tidak terganggu,” Mensesneg menekankan.

Pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit di ketiga wilayah tersebut. Berdasarkan laporan hasil percepatan audit yang dilakukan oleh Satgas, Presiden Prabowo mengambil keputusan tegas dengan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebanyak 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK). (DTT)