HEADLINE

Dugaan Limbah Dapur MBG Cemari Irigasi di Ngawi, Kanang Desak Pemerintah Susun SOP Pengelolaan Limbah Nasional

×

Dugaan Limbah Dapur MBG Cemari Irigasi di Ngawi, Kanang Desak Pemerintah Susun SOP Pengelolaan Limbah Nasional

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Ir, H, Budi Sulistyono (Kanang)/Ist

Datateks.id, Dugaan pembuangan limbah dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke saluran irigasi pertanian di Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, mendapat sorotan dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Budi Sulistyono (Kanang).

Pembuangan limbah yang diduga dilakukan sembarangan tersebut membuat air irigasi berubah warna, berbau menyengat, serta menyebabkan pertumbuhan padi warga terganggu. Sejumlah petani mengeluhkan tanaman mereka tumbuh tidak merata dan sebagian mulai mengering.

“Setelah dilihat, pembuangan ini menyebabkan pertumbuhan tanaman tidak merata dan mulai dirasakan dampaknya. Limbah langsung seperti ini harus mendapat perhatian serius,” kata Kanang melalui keterangan persnya, Rabu (5/11/2025).

Merespons kondisi tersebut, Kanang mendesak pemerintah pusat dan daerah segera menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) tegas terkait pengelolaan limbah dapur MBG. Ia menilai, persoalan limbah dapur MBG bukan hanya masalah lokal, melainkan menyangkut kepentingan strategis nasional karena berpotensi mengancam ketahanan dan kedaulatan pangan.

“Program nasional yang utama adalah kedaulatan pangan. MBG boleh jalan, tapi jangan mengganggu ketahanan pangan,” tegas mantan Bupati Ngawi dua periode itu.

Menurutnya, meski program MBG merupakan langkah positif untuk meningkatkan gizi anak sekolah, pelaksanaannya tidak boleh mengorbankan aspek lingkungan dan pertanian rakyat.

Kanang menilai akar persoalan terletak pada lemahnya perencanaan dan pengawasan di tingkat daerah. Pengelola dapur, katanya, cenderung fokus pada proses memasak dan distribusi makanan tanpa memperhatikan sistem pengelolaan limbah.

“Dapur ini tidak direncanakan dengan baik. Mereka hanya memasak sampai makanan diterima siswa, padahal yang harus diperhitungkan adalah ke mana limbah dibuang dan bagaimana dampaknya terhadap lingkungan,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan itu meminta pemerintah segera menetapkan SOP nasional yang mengatur seluruh dapur MBG di Indonesia. SOP tersebut, kata Kanang, harus mencakup kewajiban memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), izin lingkungan resmi, dan pengawasan berkala oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

“Harus ada SOP yang tegas terkait tata kelola dapur MBG, termasuk IPAL wajib, izin lingkungan, dan pengawasan rutin dari DLH. Ini penting agar kasus seperti di Ngawi tidak terulang,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah pusat membentuk tim lintas instansi untuk menyusun pedoman teknis pengelolaan dapur MBG secara komprehensif, mulai dari desain dapur, sistem IPAL, manajemen limbah, hingga evaluasi rutin.

“Pengawasan itu wajib, bukan insidental. DLH harus aktif memeriksa kelayakan lingkungan setiap dapur MBG. Jangan sampai kasus seperti di Ngawi baru ramai setelah petani menjerit,” pungkas Kanang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *