Sumatera

Edi Dharma Syafni Pjs Bupati Pasaman, Gubernur Mahyeldi Ingatkan 2 Tugas Utama

×

Edi Dharma Syafni Pjs Bupati Pasaman, Gubernur Mahyeldi Ingatkan 2 Tugas Utama

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengukuhkan Edi Dharma Syafni sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasaman, di Auditorium Gubernuran, Minggu pagi (13/4/2025). [Foto: Dok. Biro Adpim Sumbar]

Datateks.id – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengukuhkan Edi Dharma Syafni sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pasaman, di Auditorium Gubernuran, Minggu pagi (13/4/2025).

Dalam momen pengukuhan itu, Mahyeldi menyampaikan dua pesan utama kepada Edi Dharma Syafni selaku Pjs Bupati Pasaman. Pertama, memastikan fasilitasi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) berjalan dengan baik, dan yang kedua pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kepada saudara Edi Dharma saya berpesan, pastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan baik dan pastikan netralitas ASN. Itulah tugas utama saudara, di samping tugas rutin lainnya,” tegas Mahyeldi.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Pjs Bupati Pasaman nantinya akan menjalankan tugas hingga 19 April mendatang atau bertepatan dengan berakhirnya masa cuti di luar tanggungan negara bupati definitif.

Kendati dengan masa tugas yang tergolong sangat singkat, Mahyeldi berharap kinerja Pjs Bupati tetap berjalan optimal. Apalagi, Edi Dharma sebelumnya juga sudah pernah menjabat sebagai Pjs Bupati di Kabupaten Pasaman jelang pelaksanaan Pilkada serentak akhir tahun 2024 lalu.

“Karena sudah dua kali bertugas di posisi dan tempat yang sama, saya yakin dan percaya saudara bisa menjalankan tugas dengan baik. Waktu yang singkat insyaAllah tidak akan menjadi kendala,” ujar Mahyeldi.

Selain mengemban amanah sebagai Pjs Bupati Pasaman, Edi Dharma Syafni juga merupakan salah seorang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar yang saat ini bertugas sebagai Kepala Biro Umum.

Baca juga: Gubernur Mahyeldi akan Lantik Pjs Bupati Pasaman Pagi Ini, Bertugas Cuma 6 Hari

Diketahui, berdasarkan informasi dari KPU Pasaman, jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman akan dilangsungkan pada tanggal 19 April 2025 mendatang. Hal itu telah sesuai dengan amanat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang putusan sengketa Pilkada pada 24 Februari lalu.

[Redaksi Datateks.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *