Datateks.id, Jakarta — Baru beberapa hari berlaku, ternyata Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP yang baru telah menunjukkan manfaat sangat positif. Terutama bagi para pencari keadilan.
Vonis pidana pengawasan kepada Laras Faizati Khairunnisa, misalnya. Menurut Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, contoh konkret hukum saat ini ditegakkan dengan hati nurani dan berorientasi pada keadilan ketimbang sekadar kepastian hukum.
“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, tetapi dengan berbagai pertimbangan maka dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi di kasus serupa di masa lalu,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026, dilansir laman resmi DPR.

Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun, Komisi III mengapresiasi karena telah maksimal menjalankan tugasnya. “Kepada Laras Faizati, kami berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pembelajaran agar dia bisa memperbaiki cara menyampaikan pendapatnya di kemudian hari,” Habiburokhman menambahkan.
Baca Juga: Pemerintahan Donald Trump Tangguhkan Visa Imigran dari 75 Negara ke AS, Asia Tenggara Terdampak?
Bukan hanya itu. Selain kasus Laras Faizati, Komisi III mencatat setidaknya ada 3 perkara. Semuanya menunjukkan aparat penegak hukum menggunakan ketentuan baru dalam KUHP baru dan KUHAP baru yang sangat menguntungkan para pencari keadilan.
Perkara pertama, penggunaan ketentuan vonis pemaafan hakim dalam perkara pidana anak di Pengadilan Negeri Muara Enim, Sumatera Selatan. Pada 8 Januari 2026, hakim Rangga Lukita Desnanta membuat putusan pemaaafan hakim dengan tidak menjatuhkan pidana kurungan meski anak terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Adapun perkara kedua, yakni kasus laporan terhadap Panji Pragiwaksono terkait beberapa ujaran yang dia sampaikan yang dianggap menista beberapa pihak.
“Dalam kasus ini penegak hukum sudah menyatakan akan mengacu pada KUHP baru dan KUHAP baru yang memastikan Panji Pragiwaksono tidak akan dipidana sewenang-wenang,” politisi Fraksi Partai Gerindra itu memaparkan.
Sementara, perkara ketiga adalah pengusutan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang saat ini sedang ditangani Bareskrim Mabes Polri. “Dalam perkara ini Bareskrim akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru. Di mana orientasi penyitaan barang bukti juga mencakup tujuan pemulihan kerugian para korban,” Habiburokhman memungkasi. (DTT)












