HEADLINENasional

Heboh di Medsos: Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2025 Ternyata Hoaks

×

Heboh di Medsos: Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2025 Ternyata Hoaks

Sebarkan artikel ini
kenaikan gaji asn dan pensiunan 2025
Ilustrasi foto kenaikan gaji pns dan asn 2025 hoaks

Datateks.id – Beredar unggahan di Facebook yang mengklaim bahwa PT Taspen (Persero) resmi menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan pada 2025.

Unggahan tersebut pertama kali muncul pada Minggu (19/10) melalui akun bernama “NFO ASN & Pensiunan Terbaru”.

Dalam postingannya, akun tersebut membagikan foto arsip beserta narasi sensasional yang berbunyi:

“BREAKING NEWS!! 19 OKTOBER 2025

TASPEN RESMI UMUMKAN SOAL KENAIKAN GAJI

HEBOH!! Disetujui MENKEU Rapel Pensiunan Dihitung Mulai Bulan… TASPEN Akhirnya Umumkan Soal Kenaikan Gaji Pensiun 2025.”

Unggahan ini cepat menyebar di berbagai platform media sosial, termasuk grup WhatsApp, dan menimbulkan kebingungan di kalangan ASN maupun pensiunan.

Hoaks! PT Taspen Bantah Kabar Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2025

Klaim tersebut seolah tampak meyakinkan karena mencatut nama lembaga resmi dan Menteri Keuangan.

Namun, faktanya klaim tersebut tidak benar.

Tim Pemeriksa Fakta Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Dengan memasukkan kata kunci “Taspen umumkan kenaikan gaji pensiun 2025” ke mesin pencarian Google.

Hasil penelusuran mengarah pada unggahan resmi PT Taspen (Persero) di akun Instagram @taspen pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Dalam unggahan klarifikasi tersebut, Taspen menegaskan bahwa pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025.

Taspen menjelaskan, besaran gaji dan pensiun masih mengacu pada kebijakan tahun sebelumnya, yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan gaji pokok ASN aktif.

PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar penetapan atau penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS, dengan kenaikan pokok sebesar ±12 persen yang mulai berlaku 1 Januari 2024.

Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa informasi mengenai kenaikan gaji dan pensiun tahun 2025 yang beredar di media sosial tidak benar atau termasuk kategori hoaks.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai atau membagikannya kembali.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *