JAKARTA, Anggota Komisi X DPR RI, Agung Widyantoro, menyampaikan keprihatinannya atas meningkatnya kasus perundungan, intoleransi, dan kekerasan di lingkungan sekolah maupun kampus. Fenomena tersebut dinilai semakin mengkhawatirkan karena kerap muncul di media sosial, media cetak, dan media elektronik.
Dalam wawancara sebelum rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa (25/11/2025), Agung menjelaskan bahwa Komisi X sehari sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan kementerian terkait mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ia menegaskan bahwa kekerasan dan perundungan di dunia pendidikan harus diatur secara tegas dalam regulasi.
“Kita perlu aturan yang tegas. Kalau tidak ada sanksi, mustahil akan menimbulkan efek jera, baik dari sisi orang tua maupun siswa atau mahasiswa,” ujarnya. Menurut dia, norma hukum harus mencakup penanganan kasus perundungan yang menyebabkan rasa tidak aman, trauma, luka berat, bahkan kematian.
Agung menilai pendekatan selama ini, yang mengandalkan nota kesepahaman antara kementerian dan aparat penegak hukum untuk mencegah kriminalisasi kasus tertentu, tidak lagi memadai. “Sampai kapan kita mengandalkan nota kesepahaman? Harus ada norma yang jelas dan sanksi yang dijatuhkan, meski bersifat administratif atau berupa denda. Namun, jika sampai menghilangkan nyawa atau menimbulkan luka serius, kita harus tegas. Tidak ada permakluman,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya pola asuh yang tepat dari orang tua. Toleransi berlebihan terhadap kesalahan anak, menurut Agung, dapat memicu perilaku perundungan. “Pola asuh yang tepat sangat penting agar anak-anak belajar bertanggung jawab dan tidak menimbulkan perilaku kekerasan,” ujarnya.
Selain perlindungan bagi siswa, Agung menekankan bahwa guru dan dosen juga membutuhkan payung hukum yang kuat agar dapat bekerja dalam lingkungan yang aman. Ia mendorong agar RUU Sisdiknas memasukkan ketentuan perlindungan bagi tenaga pendidik. “Kalau guru dan dosen tidak merasa terlindungi, bagaimana mereka bisa memajukan pendidikan bangsa?” katanya.
Ia menambahkan bahwa satuan tugas penanggulangan kekerasan di kampus harus diperkuat dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, pers, dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh bentuk intoleransi dan bullying dapat ditangani dengan efektif.
Dorongan penguatan aturan anti-perundungan ini disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional. Agung menyampaikan apresiasi kepada para pendidik di seluruh Indonesia. “Pengabdian teman-teman guru ini mulia. Dengan perlindungan yang lebih kuat melalui RUU Sisdiknas, kita memastikan para pendidik dan peserta didik dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, beradab, dan berkeadilan,” ujarnya.
