DAERAHHEADLINEHUKUMPERISTIWAPOLITIK

Kawal Kasus Nenek Saudah, Komisi XIII DPR Tekankan Harus Berujung Keadilan Hukum dan Adat

×

Kawal Kasus Nenek Saudah, Komisi XIII DPR Tekankan Harus Berujung Keadilan Hukum dan Adat

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR dengan LPSK, Komnas HAM serta Nenek Saudah selaku korban pelanggaran HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026. (Sumber Foto: Runi/Karisma/dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR dengan LPSK, Komnas HAM serta Nenek Saudah selaku korban pelanggaran HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026. (Sumber Foto: Runi/Karisma/dpr.go.id)

Datateks.id, Jakarta — Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso menegaskan bahwa penanganan kasus yang menimpa Nenek Saudah tidak boleh berhenti pada seremonial rapat semata. Ia menekankan pertemuan lintas lembaga yang melibatkan Komnas HAM, Komnas Perempuan, LPSK, dan Kementerian HAM harus menghasilkan langkah konkret, terutama dalam menegakkan keadilan.

“Semangat kita sama, pertemuan ini harus menghasilkan sesuatu yang konkret. Dalam kasus Nenek Saudah, ada dua keadilan yang harus ditegakkan sekaligus, yaitu keadilan hukum dan keadilan adat,” ujar Sugiat dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XIII DPR RI dengan LPSK, Komnas HAM serta Nenek Saudah selaku korban pelanggaran HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Februari 2026, dilansir laman resmi DPR.

Sugiat menyoroti 2 indikasi pelanggaran hukum serius dalam kasus tersebut. Pertama, terkait aktivitas tambang ilegal yang menurutnya telah diakui bersama oleh seluruh lembaga yang hadir dalam rapat sebagai pelanggaran hukum.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ungkap Tokoh Luar Negeri Keluhkan Bali Kian Kotor

“Tambang ilegal itu pelanggaran hukum. Jangan dianggap peristiwa biasa. Tambang legal saja dicabut izinnya karena merugikan rakyat, apalagi tambang ilegal,” dia menegaskan.

Indikasi pelanggaran hukum kedua, lanjut Sugiat, adalah kasus penganiayaan terhadap Nenek Saudah. Ia menilai penetapan tersangka oleh aparat penegak hukum janggal karena hanya menetapkan satu pelaku, sementara pihak lain yang datang bersama-sama justru berstatus saksi.

“Logikanya sederhana, mereka datang bersama, pergi bersama, dan membiarkan seorang nenek dianiaya. Kalau bukan komplotan, pasti menolong. Ini kronologi yang konyol,” ucap dia.

Dugaan Kejanggalan

Sugiat menduga kuat adanya kejanggalan dalam proses penegakan hukum di Polres Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Ia bahkan menyebut kemungkinan adanya keterkaitan antara pembiaran tersebut dengan praktik tambang ilegal di wilayah itu.

“Ini ada yang aneh. Jangan-jangan ada beking tambang ilegal. Karena itu, siapa pun yang terlibat, langsung atau tidak langsung, harus diusut dan dihukum seberat-beratnya,” Sugiat menegaskan.

Selain keadilan hukum, Sugiat juga menyoroti aspek keadilan adat. Ia mempertanyakan keputusan tokoh adat setempat yang mengucilkan Nenek Saudah dari komunitasnya, yang menurutnya bertentangan dengan nilai adat dan ajaran agama.

“Tidak ada dalam Alquran maupun hadis yang membenarkan pengusiran seorang nenek dari komunitasnya. Saya curiga, keputusan adat ini juga perlu diperiksa,” ujarnya.

Ia mendorong agar tokoh-tokoh adat yang terlibat dalam pengambilan keputusan tersebut turut diperiksa. Hal itu untuk memastikan tidak ada pembenaran terhadap kekerasan atau keterkaitan dengan tambang ilegal.

Lebih jauh Sugiat menilai kasus Nenek Saudah mencerminkan persoalan struktural penegakan hak asasi manusia (HAM) di daerah-daerah yang marak tambang ilegal. Menurut dia, rakyat kerap berjuang sendiri tanpa perlindungan negara, sementara praktik ilegal berlangsung karena adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat.

“Kasus ini bukan satu-satunya. Banyak daerah mengalami hal serupa. Ini menjadi pekerjaan rumah besar kita bersama agar pelanggaran HAM dan tambang ilegal tidak terus berulang,” Sugiat memungkasi.

LPSK Kirim Tim ke Pasaman

Berdasarkan informasi yang dihimpun datateks, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengambil langkah proaktif dalam menangani kasus penganiayaan yang menimpa Nenek Saudah, lansia asal Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. LPSK memastikan pemenuhan hak-hak korban yang diduga dianiaya karena menolak aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.

“Terkait dengan Ibu Saudah, LPSK telah melakukan langkah-langkah proaktif. Kami sudah lakukan beberapa hari yang lalu, bahkan sesaat setelah peristiwa juga kami sudah lakukan langkah-langkah,” ujar Ketua LPSK Achmadi kepada wartawan di Gedung LPSK, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Achmadi menjelaskan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan asesmen sekaligus menjalin koordinasi dengan berbagai pihak di lapangan. Langkah ini diambil guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan saksi maupun korban berada dalam kondisi aman dari tekanan pihak mana pun.

“LPSK siap untuk memberikan perlindungan, pemenuhan hak saksi dan korban, demi korban dan demi semua pihak. Tim juga akan turun ke lapangan kembali untuk kepentingan koordinasi, apakah dengan penegak hukum atau dengan juga tokoh-tokoh yang ada di sana dan masyarakat yang ada di sana,” Achmadi menambahkan.

Lebih jauh Achmadi menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan harmoni sosial di tengah masyarakat Pasaman selama proses hukum berlangsung. LPSK pun berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya keadilan bagi Nenek Saudah.

“Kami tetap berharap harmoni sosial yang sudah terjaga dengan baik itu akan terus kami lakukan, dan juga demi kepentingan keadilan, LPSK mengawal termasuk hak-hak korban. Intinya itu,” Achmadi menegaskan.

Kasus tesebut menjadi sorotan publik setelah Nenek Saudah dilaporkan menjadi korban kekerasan akibat konsistensinya menolak tambang ilegal di bantaran Sungai Batang Sibinai sejak 2023. Hingga kini, Polres Pasaman telah menetapkan seorang tersangka berinisial IS alias MK dalam perkara tersebut. (DTT)