Kemiskinan bukan hanya persoalan ekonomi. Ia juga persoalan sosial, psikologis, bahkan politik.
Penulis: Syamsul Bahri
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Ekasakti, Doktor Ilmu Ekonomi
Datateks.id – Di banyak daerah, tekanan ekonomi yang berat berjalan beriringan dengan krisis kepercayaan terhadap sistem hukum.
Dari kombinasi inilah lahir gejala yang lebih sunyi namun berbahaya: pudarnya kontrol sosial di tengah masyarakat.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), per Maret 2025 tingkat kemiskinan nasional berada pada 8,47 persen, atau sekitar 23,85 juta orang yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Angka ini memang yang terendah dalam dua dekade terakhir, tetapi tetap menunjukkan tantangan besar bagi ketahanan sosial kita.
Di sisi lain, angka pengangguran masih signifikan, dengan jutaan warga belum terserap ke pasar kerja formal, sebuah kondisi yang memperpanjang rentetan persoalan sosial.
Kita semakin sering menyaksikan situasi yang paradoksal. Pelanggaran terjadi di ruang publik, tetapi warga memilih diam.
Orang melihat ketidakberesan, tetapi enggan menegur. Masyarakat tahu ada yang salah, namun takut bertindak.
Bukan karena tidak peduli, melainkan karena khawatir risiko sosial dan hukum justru akan berbalik kepada dirinya sendiri.
Fenomena ini dalam kajian sosiologi hukum disebut sebagai legal apathy, apatisme hukum, yakni kondisi ketika warga tidak lagi merasa memiliki peran dalam menjaga tegaknya norma bersama.
Hukum dipersepsikan sebagai urusan aparat semata, bukan tanggung jawab kolektif.
Realitas yang Membentuk Ketakutan Sosial
Krisis kepercayaan tidak lahir di ruang hampa. Ia terbentuk dari pengalaman kolektif masyarakat dalam melihat dan merasakan bagaimana hukum bekerja.
Publik masih mengingat sejumlah kasus yang memicu perdebatan luas.
Di Sleman, seorang suami yang mengejar pelaku penjambretan terhadap istrinya justru harus berhadapan dengan proses hukum setelah pelaku mengalami kecelakaan.
Di tempat lain, seorang guru sempat diproses hukum karena tindakan pendisiplinan terhadap siswanya yang dianggap berlebihan oleh pihak tertentu.

Ada pula berbagai peristiwa ketika warga yang mencoba menertibkan pelanggaran justru terseret dalam persoalan hukum.
Terlepas dari detail dan putusan hukumnya, rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan satu kesan di ruang publik: bertindak bisa berisiko, bahkan ketika niatnya menjaga ketertiban.
Kesan inilah yang pelan-pelan membentuk ketakutan sosial. Masyarakat belajar dari pengalaman orang lain.
Mereka menyimpulkan bahwa lebih aman menjadi penonton daripada menjadi pelapor atau penolong. Lebih baik diam daripada berhadapan dengan ketidakpastian hukum.
Jika persepsi seperti ini terus menguat, maka keberanian sipil akan semakin langka. Kontrol sosial informal yang seharusnya menjadi benteng pertama ketertiban justru melemah karena rasa takut.
Ketika Kepercayaan Publik Melemah
Keberanian sosial sangat bergantung pada kepercayaan. Jika masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan secara adil dan aparat hadir melindungi, maka partisipasi akan tumbuh secara alami.
Namun ketika yang berkembang justru keraguan dan sinisme, maka yang lahir adalah sikap menarik diri.
Dalam kriminologi dikenal istilah legal cynicism, yaitu keyakinan bahwa hukum tidak efektif atau tidak berpihak pada warga yang beritikad baik.
Ketika seseorang merasa bahwa melaporkan pelanggaran bisa berujung pada intimidasi, kriminalisasi, atau konflik sosial, maka pilihan paling rasional adalah diam. Diam menjadi mekanisme perlindungan diri.
Dalam psikologi sosial, situasi ini dikenal sebagai bystander effect, kecenderungan individu untuk tidak bertindak karena merasa bukan tanggung jawabnya atau menunggu orang lain bergerak lebih dahulu.
Jika kondisi ini meluas, masyarakat memasuki fase ketidakaktifan kolektif (collective inaction), di mana semua menyadari adanya masalah, tetapi tidak ada yang mengambil peran.
Kontrol sosial informal, yang biasanya hidup melalui teguran, nasihat, dan tekanan moral, perlahan melemah.
Kemiskinan dan Disorganisasi Sosial
Tekanan ekonomi memperparah keadaan tersebut. Teori social disorganization menjelaskan bahwa komunitas dengan tingkat kemiskinan dan pengangguran tinggi cenderung memiliki kohesi sosial yang lebih lemah.
Energi warga terkuras untuk bertahan hidup. Solidaritas bergeser menjadi kompetisi. Rasa saling percaya menurun.
Ketika kebutuhan dasar belum terpenuhi, menjaga norma publik sering kali tidak menjadi prioritas utama.
Dalam kondisi ini, hukum kehilangan akar sosialnya. Kemiskinan struktural tidak hanya menciptakan ketimpangan, tetapi juga menggerus keberanian sipil.
Orang enggan terlibat karena takut kehilangan sedikit stabilitas yang masih dimilikinya.
Jika kondisi ini terus berlanjut, masyarakat dapat masuk pada fase yang oleh Émile Durkheim disebut anomie—melemahnya daya ikat norma sosial.
Aturan tetap ada, tetapi tidak lagi dihormati secara kolektif. Hukum tetap tertulis, tetapi tidak lagi hidup dalam kesadaran warga.
Dampak Jangka Panjang bagi Keutuhan Bernegara
Pudarnya kontrol sosial bukan sekadar persoalan lokal. Dalam jangka panjang, ia berdampak langsung pada keutuhan bernegara.
Negara yang kuat bukan hanya ditopang oleh institusi formal, tetapi oleh partisipasi warga dalam menjaga norma bersama.
Ketika masyarakat kehilangan keberanian untuk menjaga tatanan sosial, maka stabilitas pun menjadi rapuh.
Ketidakaktifan kolektif membuka ruang bagi penyimpangan yang lebih besar, konflik horizontal, bahkan delegitimasi terhadap institusi negara.
Keutuhan bernegara tidak hanya ditentukan oleh kekuatan hukum, tetapi oleh legitimasi sosial terhadap hukum itu sendiri.
Ketika warga tidak lagi merasa menjadi bagian dari sistem, maka rasa memiliki terhadap negara ikut melemah. Inilah bahaya yang sering tidak disadari.
Membangun Kembali Kepercayaan dan Solidaritas
Karena itu, solusi tidak bisa parsial. Pertama, penegakan hukum harus konsisten dan adil.
Perlindungan terhadap pelapor dan saksi harus nyata, bukan sekadar normatif. Kepercayaan publik dibangun melalui pengalaman kolektif yang positif.
Kedua, penguatan ekonomi masyarakat merupakan bagian integral dari strategi menjaga stabilitas sosial.
Program pemberdayaan, penciptaan lapangan kerja, dan pengurangan ketimpangan bukan hanya agenda kesejahteraan, tetapi fondasi kontrol sosial yang sehat.
Ketiga, revitalisasi nilai-nilai komunitas melalui tokoh agama, tokoh adat, dan lembaga pendidikan perlu diperkuat. Kontrol sosial informal hanya hidup jika solidaritas sosial tumbuh.
Pada akhirnya, hukum tidak bisa berdiri sendiri. Ia membutuhkan keberanian warga, dan keberanian itu hanya tumbuh jika ada kepercayaan serta rasa aman.
Jika kemiskinan dibiarkan, kepercayaan tidak dipulihkan, dan kontrol sosial terus memudar, maka yang melemah bukan hanya masyarakat, tetapi juga fondasi kebangsaan kita.
Negara yang kokoh lahir dari warga yang berani menjaga nilai bersama.
