HEADLINENASIONALPOLITIK

Kesimpulan Rapat Panja: Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

×

Kesimpulan Rapat Panja: Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlementer, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/1/2025). (Sumber Foto: Devi/Andri/dpr.go.id)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman saat rapat Panja Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlementer, Senayan, Jakarta, pada Kamis (8/1/2025). (Sumber Foto: Devi/Andri/dpr.go.id)

Datateks.id, Jakarta — Komisi III DPR melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kapolri juga tetap dilakukan oleh presiden dengan persetujuan DPR.

Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, selepas rapat Panja Reformasi Polri, Kejaksaan RI, dan Pengadilan. Dalam kesimpulan rapat, dinyatakan sudah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000.

“Kedudukan Polri tetap berada di bawah presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman selepas rapat Panja di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlementer, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 8 Januari 2025, dilansir laman resmi DPR.

Baca Juga: Bertolak ke Kalsel, Wapres Gibran Cek Kondisi Pengungsi Banjir di Balangan dan Banjar

Bukan hanya itu. Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu juga mengatakan, Komisi III terus mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi tersebut difokuskan pada perubahan budaya kerja organisasi dan kelompok guna mewujudkan Polri yang responsif, profesional, dan akuntabel.

Habiburokhman menyampaikan pula, 2 kesimpulan yang dibacakan sebagai kesimpulan awal. Pembahasan reformasi kelembagaan, termasuk di lingkungan kejaksaan dan pengadilan serta aspek detail reformasi regulasi, masih akan terus berkembang dalam rapat-rapat lanjutan.

“Kesimpulan rapat sudah langsung dibuat dan merupakan representasi dari seluruh anggota DPR sesuai dengan mekanisme kerja yang ada,” Habiburokhman menambahkan.

Terkait penyampaian hasil kesimpulan secara administratif, DPR akan mengikuti prosedur yang berlaku. Termasuk kemungkinan penyampaian dalam forum paripurna. Komisi III DPR juga memastikan pembahasan reformasi tidak berhenti pada kepolisian saja.

“Nanti, Panja akan menggelar rapat-rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di institusi kejaksaan dan pengadilan,” Habiburokhman memungkasi. (DTT/Ans)