Datateks.id, Kepulauan Sitaro –– Banjir bandang menerjang Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara (Sulut), pada Senin, 5 Januari 2026. Wilayah terdampak meliputi 4 desa di 4 kecamatan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB melaporkan, bencana ini mengakibatkan 11 orang meninggal dunia, 5 orang dinyatakan hilang, serta 17 orang mengalami luka-luka. Sebanyak 143 kepala keluarga atau 444 jiwa terpaksa mengungsi ke tempat yang lebih aman.
“Pemerintah daerah telah menetapkan status Tanggap Darurat sejak 5 Januari hingga 18 Januari 2026. Saat ini banjir telah surut, namun upaya pencarian terhadap korban yang masih hilang terus dilakukan oleh tim gabungan di lapangan,” ujar Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, dalam keterangan tertulis, Selasa (6/1/2026).
Adapun juru bicara Basarnas Sulut Nuriadin Gumeleng mengungkapkan adanya tambahan korban meninggal dunia.
“Hingga Selasa, 6 Januari 2026 pukul 08.00 Wita, data korban yang meninggal dunia akibat bencana banjir bandang di Pulau Siau sebanyak 14 orang,” ucap Nuriadin, kepada wartawan.
Dia menyampaikan, data tersebut bersumber dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sitaro, hasil koordinasi dan verifikasi tim penanganan bencana. Selain korban meninggal dunia, terdapat juga korban yang dinyatakan hilang.
“Korban hilang sebanyak empat orang, sedangkan 18 orang mengalami luka-luka,” Nuriadin menambahkan.

Sementara itu, BNPB menyampaikan, selain korban meninggal dunia, bencana ini turut berdampak pada 143 kepala keluarga atau 444 jiwa yang harus mengungsi. Pemerintah daerah setempat membuka pos pengungsian sementara di Gedung GMIST Bethbara. Di pengungsian, tim gabungan menyiapkan alat tidur, pakaian anak, dan makanan siap saji.
Berdasarkan hasil asesmen di lapangan, menurut Muhari, wilayah terdampak meluas menjadi 4 kecamatan. Meliputi Kecamatan Siau Timur, Siau Timur Selatan, Siau Barat, dan Siau Barat Selatan.
Status Tanggap Darurat
Merespons kondisi tersebut, Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, menetapkan status tanggap darurat diberlakukan selama 14 hari. Terhitung mulai 5 Januari 2026 hingga 18 Januari 2026.
Adapun untuk keperluan pembukaan akses jalan yang terputus BPBD Kabupaten Sitaro bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Lingkungan Hidup memobilisasi alat berat ke lokasi bencana. Dengan target kerja ketika cuaca telah memungkinkan. (DTT/Ans)












