Datateks.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengumumkan penetapan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji pada Jumat, 9 Januari 2026. Penetapan tersangka kasus korupsi kuota haji itu menuai beragam tanggapan, satu di antaranya dari Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.
Namun, Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Dia pun menyatakan tidak akan mengintervensi kasus yang menimpa adik kandungnya tersebut.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” Gus Yahya menegaskan, dilansir laman resmi NU, yang disitat datateks pada Sabtu (10/1/2026).
Baca Juga: Jumat Keramat, KPK Umumkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Ia pun memastikan PBNU secara organisasi tidak terlibat dalam kasus yang melibatkan mantan Menag Yaqut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi.”
Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama sejak Kamis, 8 Januari lalu.
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
Penahanan Yaqut sebagai tersangka, menurut Budi, belum dilakukan. Sebab, proses penyidikan masih terus berjalan. Ia meminta publik untuk menunggu.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” Budi Prasetyo menegaskan. (DTT/Ans)












