EKONOMIHEADLINENASIONAL

Menaker Imbau Perusahaan Aplikasi Transparan Saat Pemberian BHR Lebaran 2026

×

Menaker Imbau Perusahaan Aplikasi Transparan Saat Pemberian BHR Lebaran 2026

Sebarkan artikel ini
Sejumlah menteri berfoto dengan para aplikator perusahaan ride-hailing Tanah Air usai konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2026. (Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker
Sejumlah menteri berfoto dengan para aplikator perusahaan ride-hailing Tanah Air usai konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2026. (Foto: Dok. Biro Humas Kemnaker

Datateks.id, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan atau Lebaran 2026 bagi pengemudi dan kurir online. Transparansi dinilai penting agar mereka memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, yang ditetapkan pada 2 Maret 2026. Surat edaran itu ditujukan kepada para gubernur serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi di seluruh Indonesia.

“Kebijakan BHR ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan sehingga mereka bisa mendapatkan apresiasi yang berkeadilan, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas,” ujar Yassierli, disitat datateks dari laman resmi Kemnaker pada Kamis (5/3/2026).

Baca Juga: Nova Arianto Panggil 28 Pemain Ikuti Pemusatan Latihan Timnas U-20 di Surabaya

Terkait penerima, Yassierli menegaskan BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir. Dengan demikian, status keterdaftaran dan riwayat kemitraan menjadi rujukan utama dalam pelaksanaan BHR Keagamaan 2026.

Dari sisi besaran, surat edaran tersebut mengatur BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir. Ketentuan itu menjadi batas minimal yang dapat dijadikan pedoman perusahaan aplikasi dalam menghitung BHR bagi mitra pengemudi dan kurir online.

Selain besaran, Menaker menekankan keterbukaan perhitungan sebagai kunci pelaksanaan yang adil. “Dengan transparansi, para ojek dan kurir online diharapkan dapat memahami dasar perhitungan BHR yang diterimanya dan potensi selisih dapat dicegah sejak awal.”

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan batas waktu pemberian BHR Keagamaan, yakni paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Idul Fitri 1447 Hijriah. Yassierli mengimbau perusahaan aplikasi agar dapat menyalurkan BHR lebih cepat dari tenggat tersebut.

Paling Lambat H-7

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, tetapi kami mengimbau untuk bisa diberikan lebih cepat dari waktu itu,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Menaker menegaskan bahwa pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online yang selama ini telah diberikan perusahaan aplikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan kata lain, BHR ditempatkan sebagai tambahan dukungan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah berjalan,” Yassierli menandaskan.

Buat memastikan pelaksanaan di daerah, para gubernur diminta mengambil langkah-langkah penguatan. Mulai dari mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR Keagamaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online sesuai surat edaran. Hingga menginstruksikan kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan untuk mengupayakan dan memantau pelaksanaannya. Para gubernur juga diminta meneruskan surat edaran tersebut kepada bupati/wali kota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing. (DTT)