HEADLINEHUKUMNASIONAL

Menkum Supratman Kuak 7 Isu Kerap Muncul sejak KUHP dan KUHAP Berlaku 2 Januari 2026

×

Menkum Supratman Kuak 7 Isu Kerap Muncul sejak KUHP dan KUHAP Berlaku 2 Januari 2026

Sebarkan artikel ini
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Tangkapan layar saluran resmi Kemenkum di YouTube)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas didampingi Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026). (Tangkapan layar saluran resmi Kemenkum di YouTube)

Datateks.id, Jakarta — Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan ada 7 isu yang kerap muncul dan dibahas di tengah masyarakat. Terutama sejak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Saat menggelar menggelar konferensi pers mengenai pemberlakuan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana, Menkum Supratman pun mengakui ada 3 dari 7 isu yang beredar. Ketiga isu tersebut yang paling sering didengar oleh dirinya.

“Paling sering kami dengar. Dan sampai hari ini nadanya masih agak sedikit minor, yakni adalah pasal-pasal yang terkait dengan penghinaan kepada lembaga negara. Kemudian juga yang terkait dengan perzinaan, dan yang ketiga adalah pemidanaan bagi demonstran. Jadi, 3 isu ini yang paling menyita waktu bagi kita semua,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2026), yang juga disiarkan secara daring di YouTube.

Baca Juga: Kisah Inspiratif SEA Games Thailand: Nurisa Dian Ashrifah Wujudkan Impian Kibarkan Merah Putih di Podium Tertinggi

KUHP yang dimaksud Menkum Supratman, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sementara, KUHAP terkait UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Meaningful Participation

Padahal, menurut Menkum, baik KUHP maupun KUHAP yang telah diundangkan tersebut sebelumnya telah dibahas secara intensif antara pemerintah bersama DPR. “Kemudian sudah melibatkan partisipasi publik yang sangat luar biasa, terutama untuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.”

Bukan hanya itu. Menkum menjelaskan, hampir seluruh fakultas hukum dari seluruh universitas di Indonesia dilibatkan dalam penyusunan KUHAP. Bahkan, imbuh Menteri Supratman, koalisi masyarakat sipil turut dilibatkan dalam pembahasan KUHAP tersebut.

“Saya rasa belum pernah ada sejarahnya pelibatan masyarakat yang kami sebut sebagai meaningful participation sebagaimana halnya yang kami lakukan dalam penyusunan ataupun pembahasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ucap Menkum Supratman.

Kilas Balik

Berdasarkan informasi yang dihimpun datateks, UU KUHP diteken oleh Joko Widodo sebagai Presiden RI. Selanjutnya diundangkan Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara pada 2 Januari 2023.

Pasal 624 UU KUHP menyatakan, peraturan perundang-undangan tersebut baru berlaku setelah 3 tahun sejak tanggal diundangkan, tepatnya pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru ini berlaku pada tanggal tersebut.

Sedangkan UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI. Kemudian diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Mensesneg, yakni pada 17 Desember 2025. Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, peraturan perundang-undangan tersebut juga berlaku pada 2 Januari 2026.

8 Gugatan Uji Materi

Adapun hingga awal Januari 2026, paling tidak tercata ada 8 judicial review atau gugatan uji materi telah masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon terdiri dari elemen masyarakat sipil dan praktisi hukum.

Mereka mempersoalkan sejumlah pasal krusial. Mulai dari isu kebebasan berekspresi hingga mekanisme penangkapan dalam KUHAP baru. (DTT/Ans)