EKONOMIHEADLINENASIONAL

MUI Serukan Hindari Produk Tidak Halal, Begini Klarifikasi Kemenko Perekonomian Terkait ART

×

MUI Serukan Hindari Produk Tidak Halal, Begini Klarifikasi Kemenko Perekonomian Terkait ART

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sertifikasi halal. (Sumber Foto: MUI Digital)
Ilustrasi sertifikasi halal. (Sumber Foto: MUI Digital)

Datateks.id, Jakarta — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian menegaskan perihal Agreement on Reciprocal Trade (ART) atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Indonesia dan Amerika Serikat. ART tidak menghapus kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke Indonesia.

Penegasan ini sekaligus menjawab kekhawatiran yang berkembang di tengah masyarakat. Termasuk pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pentingnya menjaga konsumsi produk halal.

Merujuk dokumen penjelasan resmi Kemenko Perekonomian pada poin 14, ditegaskan seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Baca Juga: Perjanjian Dagang dengan AS Berpotensi Berubah, Menko Airlangga Sebut RI Minta Tarif Produk Unggulan Tetap Nol Persen

Adapun produk yang mengandung unsur non-halal tetap harus mencantumkan keterangan non-halal sesuai regulasi yang berlaku.

“Tidak. Indonesia tetap memberlakukan sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman. Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.”

Pemerintah memastikan bahwa kerja sama perdagangan dengan AS tidak mengubah standar perlindungan konsumen nasional.

Poin 14 Penjelasan Resmi Kemenko Perekonomian atas Agreement on Reciprocal Trade atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-RI. (Tangkapan layar dari ekon.go.id)
Poin 14 Penjelasan Resmi Kemenko Perekonomian atas Agreement on Reciprocal Trade atau Perjanjian Perdagangan Timbal Balik AS-RI. (Tangkapan layar dari ekon.go.id)

Untuk produk non-pangan asal AS, dalam dokumen tersebut juga dijelaskan, “Untuk produk kosmetik, alat kesehatan, dan produk manufaktur lain asal AS akan tetap mengikuti kaidah standar dan mutu keamanan produk, good manufacturing practice, dan informasi detail konten produk.”

Selain itu, Indonesia dan AS telah memiliki kerja sama Mutual Recognition Agreement (MRA) antara lembaga halal Indonesia dengan Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN) di AS.

Skema ini memungkinkan sertifikat halal yang diterbitkan lembaga halal di AS dapat diakui di Indonesia sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme tersebut bukan bentuk pelonggaran standar, melainkan upaya memperkuat tata kelola perdagangan yang tetap sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen dan kepastian hukum.

Dengan demikian, laman resmi MUI melansir pada Senin (23/2/2026), masyarakat tidak perlu khawatir terhadap beredarnya produk impor. Sebab, seluruhnya tetap berada dalam pengawasan otoritas terkait dan tunduk pada regulasi nasional.

Penegasan ini sekaligus menjadi respons atas sikap MUI yang sebelumnya mengingatkan pentingnya menjaga konsumsi produk halal dan tidak membeli produk yang tidak jelas kehalalannya.

Klarifikasi pemerintah tersebut menunjukkan bahwa komitmen perlindungan jaminan produk halal sebagaimana diamanatkan undang-undang tetap berjalan. Kendati, Indonesia menjalin kerja sama perdagangan internasional.

Dengan sinergi antara pemerintah dan otoritas keagamaan, diharapkan implementasi ART tetap memberikan manfaat ekonomi tanpa mengurangi perlindungan terhadap nilai dan keyakinan masyarakat Indonesia. (DTT)