Datateks.id, Washington DC — Amerika Serikat kembali memperketat kebijakan terhadap imigran. Pemerintahan Presiden Donal Trump menghentikan sementara proses penerbitan visa imigran bagi warga dari 75 negara. Kebijakan baru imigrasi itu mulai diberlakukan pada 21 Januari 2026.
Terkait hal itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) AS menjelaskan, penangguhan tersebut mencakup pemohon dari berbagai kawasan. Mulai dari Amerika Latin seperti Brasil, Kolombia, dan Uruguay, negara-negara Balkan seperti Bosnia dan Albania.
Hingga Asia Tenggara, yakni Kamboja, Laos, dan Thailand.nPun demikian sejumlah negara di Afrika, Timur Tengah, dan Karibia termasuk daftar tersebut.
Wakil Juru Bicara Utama Kemlu AS Tommy Pigott menyatakan, langkah ini diambil untuk memastikan calon imigran tidak menjadi beban bagi negara.
Baca Juga: Mensesneg: Presiden Prabowo Dorong Perluasan Beasiswa dan Penguatan Pendidikan Tinggi Nasional
“Kementerian Luar Negeri akan menggunakan kewenangan lamanya untuk menyatakan tidak memenuhi syarat calon imigran yang berpotensi menjadi beban publik bagi Amerika Serikat dan mengeksploitasi kemurahan hati rakyat Amerika,” ucap Pigott, dilansir Reuters pada Kamis, 15 Januari 2026.
Ia menjelaskan, penghentian sementara ini dilakukan sembari meninjau ulang prosedur imigrasi. “Pemrosesan visa imigran dari 75 negara ini akan dihentikan sementara selama Kemneterian Luar Negeri meninjau kembali prosedur pemrosesan imigrasi untuk mencegah masuknya warga negara asing yang akan memanfaatkan bantuan kesejahteraan dan manfaat publik.”
Kebijakan baru tersebut kali pertama diberitakan Fox News. Namun, penangguhan itu tidak berlaku untuk visa kunjungan ataupun turis. Isu visa turis menjadi perhatian, mengingat AS akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2026 dan Olimpiade 2028.
Boleha dibilang, langkah ini juga sebagai kelanjutan dari arahan yang dikeluarkan pada November tahun lalu kepada para diplomat AS. Dalam arahan tersebut, mereka diminta memastikan pemohon visa memiliki kemampuan finansial yang cukup. Serta, tidak berpotensi bergantung pada bantuan pemerintah selama berada di Negeri Paman Sam.
Imigrasi Legal Turut Dipersulit
Sejak kembali menjabat pada 20 Januari 2025, Trump menjalankan pengetatan imigrasi secara menyeluruh. Pemerintahan Trump mengerahkan agen federal ke sejumlah kota besar untuk memperkuat penegakan hukum imigrasi. Bahkan, dalam beberapa kasus memicu ketegangan dengan para migran maupun warga AS.
Sekalipun kampanye Trump banyak menyoroti imigrasi ilegal, kebijakan yang diterapkan juga berdampak pada jalur imigrasi legal. Satu di antara melalui kenaikan biaya pengajuan visa H-1B bagi pekerja asing berketerampilan tinggi.
Direktur Studi Imigrasi Cato Institute, David Bier, menilai pemerintahan Trump sangat membatasi imigrasi legal. “Pemerintahan ini telah membuktikan dirinya sebagai pemerintahan dengan agenda paling anti-imigrasi legal dalam sejarah Amerika.”
Bier memperingatkan dampak besar dari kebijakan tersebut. “Tindakan ini akan melarang hampir setengah dari seluruh imigran legal ke Amerika Serikat, dengan menolak sekitar 315.000 imigran legal hanya dalam satu tahun ke depan.”
Kemlu AS menyebutkan telah mencabut lebih dari 100.000 visa sejak Trump kembali berkuasa. Selain itu, proses seleksi visa kini diperketat, termasuk melalui pemeriksaan media sosial yang lebih mendalam.
Trump memenangkan pemilu dengan membawa janji sikap tegas terhadap imigrasi, menyusul meningkatnya arus migran ilegal pada masa pemerintahan Joe Biden. Pada November tahun lalu, ia bahkan berjanji akan “menghentikan secara permanen” migrasi dari negara-negara Dunia Ketiga. Terutama setelah insiden penembakan di dekat Gedung Putih yang melibatkan warga Afghanistan dan menewaskan seorang anggota Garda Nasional.
Daftar 75 Negara Terdampak
Seorang pejabat AS mengungkapkan, negara-negara yang terdampak penangguhan visa tersebut meliputi: Afghanistan, Albania, Aljazair, Antigua dan Barbuda, Armenia, Azerbaijan, Bahama, Bangladesh, Barbados, Belarus, Belize, Bhutan, Bosnia, Brasil, Myanmar, Kamboja, Kamerun, Tanjung Verde, Kolombia, Kongo, Kuba, Dominika, Mesir, Eritrea, Ethiopia, Fiji, Gambia, Georgia, Ghana, Grenada, Guatemala, Guinea, Haiti, Iran, Irak, Pantai Gading, Jamaika, Yordania, Kazakhstan, Kosovo, Kuwait, Kirgizstan, Laos, Lebanon, Liberia, Libya, Makedonia, Moldova, Mongolia, Montenegro, Maroko, Nepal, Nikaragua, Nigeria, Pakistan, Republik Kongo, Rusia, Rwanda, Saint Kitts dan Nevis, Saint Lucia, Saint Vincent dan Grenadines, Senegal, Sierra Leone, Somalia, Sudan Selatan, Sudan, Suriah, Tanzania, Thailand, Togo, Tunisia, Uganda, Uruguay, Uzbekistan, dan Yaman. (DTT)












