HEADLINENASIONAL

Simak Cuti Bersama 2026 untuk ASN, Catat Tanggalnya

×

Simak Cuti Bersama 2026 untuk ASN, Catat Tanggalnya

Sebarkan artikel ini
Keppres 42/2025 tentang Cuti Bersama Tahun 2026 untuk ASN. (Sumber Foto: setneg.go.id)
Keppres 42/2025 tentang Cuti Bersama Tahun 2026 untuk ASN. (Sumber Foto: setneg.go.id)

Datateks.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menetapkan jadwal cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN tahun 2026. Jadwal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026.

Dikutip dari salinan keppres tersebut, aturan ini mulai berlaku sejak ditetapkan Presiden Prabowo pada 31 Desember 2025.

Merujuk laman resmi Kementerian Sekretariat Negara yang disitat datateks pada Kamis (5/2/2026), aturan ini diterbitkan dengan pertimbangan dalam angka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja. Serta, memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2026.

Baca Juga: Tragedi Bocah SD di NTT Bunuh Diri, Begini Tanggapan Istana

Dalam diktum KESATU peraturan ini disebutkan, Presiden menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026, yaitu pada:

– Senin, 16 Februari 2026, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
– Senin, 16 Februari 2026, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
– Rabu, 18 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
– Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
– Jumat, 15 Mei 2026, sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus
– Kamis, 28 Mei 2026, sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
– Kamis, 24 Desember 2026, sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara,” bunyi Keppres yang bisa diakses pada laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Dalam Keppres tersebut juga disebutkan, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (DTT)