DAERAHHEADLINEPERISTIWA

Status Tanggap Darurat Bencana Alam hingga 8 Desember 2025, Ini 7 Prioritas Pemprov Sumbar

×

Status Tanggap Darurat Bencana Alam hingga 8 Desember 2025, Ini 7 Prioritas Pemprov Sumbar

Sebarkan artikel ini
Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi mengumumkan penetapan status Tanggap Darurat Bencana Alam akibat cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah Sumbar dalam beberapa hari terakhir. (Foto: Dok. Pemprov Sumbar)
Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi mengumumkan penetapan status Tanggap Darurat Bencana Alam akibat cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah Sumbar dalam beberapa hari terakhir. (Foto: Dok. Pemprov Sumbar)

Datateks.id, Padang — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau Pemprov Sumbar secara resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam akibat cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah Sumbar dalam beberapa hari terakhir.

Status tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur nomor : 360-761-2025. Isinya, mengenai Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Banjir, Banjir Bandang, Tanah Lonsor, dan Angin Kencang di Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2025. Keputusan ini mulai berlaku sejak 25 November hingga 8 Desember 2025.

Baca Juga: BMKG Perpanjang Prediksi Cuaca Ekstrem hingga 29 November 2025, Warga Sumbar Diimbau Tetap Waspada

Kepastian itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat atau Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi usai memimpin rapat koordinasi penanganan bencana bersama jajaran perangkat daerah di Kantor Gubernur Sumbar, Rabu, 26 November 2025.

“Dengan adanya 13 kabupaten/kota di Sumbar yang terdampak, kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov untuk menetapkan status tanggap darurat bencana di tingkat provinsi. Itu mulai berlaku sejak 25 November sampai 8 Desember atau 14 hari, keputusan ini juga dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan,” ucap Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi, dalam keterangan tertulis yang diterima datateks.

Sebelumnya, ada 5 daerah terdampak paling signifikan. Di antaranya, Kabupaten Padang Pariaman, Agam, Pesisir Selatan, serta Kota Bukittinggi. Mereka juga telah menetapkan status tanggap darurat di wilayah masing-masing.

Arry menjelaskan, penetapan status tanggap darurat provinsi untuk memastikan seluruh perangkat daerah dapat bekerja lebih cepat, terkoordinasi, dan fleksibel. Terutama dalam mobilisasi logistik, alat berat, serta sumber daya manusia.

“Selain itu, penetapan status ini juga menjadi dasar pengusulan bantuan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana), sehingga penanganan dapat dilakukan tanpa hambatan administratif,” Arry menambahkan.

7 Prioritas Langkah Penanganan

Sekda kemudian menegaskan, selama masa tanggap darurat, Pemprov Sumbar memprioritaskan tujuh langkah penanganan, yakni:
1. Pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana
2. Aktivasi sistim komando penanganan darurat bencana, termasuk penyusunan rencana operasi dengan memperhatikan rencana kontijensi yang pernah dibuat
3. Evakuasi masyarakat terancam
4. Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terancam
5. Perlindungan kelompok rentan
6. Pengendalian terhadap sumber ancaman bencana
7. Penyiapan dan pendistribusian bantuan logistik

“Kita harus memastikan seluruh proses penanganan berjalan cepat dan tepat. Sinergi antara BPBD, Dinas Sosial, BMCKTR, TNI/Polri, serta pemerintah kabupaten/kota menjadi kunci keberhasilan di lapangan,” Arry menekankan.

Demi memudahkan koordinasi, Pemprov juga menetapkan Kantor BPBD Sumbar sebagai Posko Tanggap Darurat sekaligus Command Center Provinsi. Di lokasi ini seluruh informasi, koordinasi operasi lapangan, hingga pelaporan kejadian bencana akan dihimpun dan disinkronkan.

“Posko di BPBD akan menjadi titik kendali utama. Semua perkembangan situasi akan dikoordinasikan dari sana agar penanganan berjalan lebih cepat, terarah, dan satu komando,” Sekdaprov Sumbar Arry Yuswandi memungkasi. (DTT/Ans)