Datateks.id, Jakarta — Komplotan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) bersenjata api lintas provinsi, akhirnya berhasil ditangkap oleh Subdit Resmob Ditektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, viral video upaya pencurian yang berhasil digagalkan warga di daerah Lampung, Namun meski pelaku berhasil kabur, mereka melepaskan tembakan ke arah warga sebelum melarikan diri. Seusai gagal mencuri, mereka kabur ke daerah lainnya.
Tak puas beraksi di Lampung, komplotan ini juga mencuri di Bekasi. Namun apes, mereka akhirnya dikejar polisi dan diciduk di Kawasan Bekasi, mereka melakukan perlawanan engan menembakkan senjata api ke arah warga dan polisi yang sedang mengejar mereka di Bekasi. Namun dengan kemampuan petugas lapangan yang mumpuni, mereka akhirnya bisa ditangkap tanpa adanya korban jiwa.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, mengatakan saat upaya penangkapan, para pelaku menembakkan pistol mereka ke arah warga dan polisi saat ditangkap.
“Kedua pelaku menembakkan 4 tembakan ke arah petugas,” Ujar Ressa Fiardy kepada wartawan.
Menurut Ressa, senjata yang digunakan para pelaku adalah senjata rakitan. Dan senjata itu juga diduga merupakan senjata yang sama yang digunakan para pelaku saat melakukan aksi serupa di wilayah hukum Bandar Lampung. Aksi di Lampung ini viral dari rekaman amatir saat kejadian upaya pencurian yang digagalkan warga setempat.
“Para pelaku melakukan aksi serupa di wilayah Bandar Lampung, Lampung. Pelaku juga sempat melepaskan lima kali tembakan saat aksinya terciduk warga,” lanjut Ressa.
Dibawha komando Ressa, tim petugas lapangan, berhasil membekuk dua pelaku tersebut saat mereka Kembali gagal beraksi di wilayah Bekasi. Perlawanan para pelaku kejahatan tersebut, menurut Ressa bisa ditanggulangi oleh petugas lapangan dan juag berhasil menyelamatkan warga dari upaya penembakan yang dilakukan pelaku.
“Sempat terjadi perlawanan, kedua pelaku ditangkap tanpa adanya korban luka maupun jiwa dari warga ataupun polisi,” jelas Ressa.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya, para penyidik sudah menetapkan para pelaku sebagai tersangka atas perbuatan mereka. Selain pelaku, Subdit Resmob Polda Metro Jaya juga menyita beberapa barang bukti.
“Barang bukti berupa dua senjata api rakitan, amunisi, kunci leter T dan satu kendaraan bermotor hasil curian” pungkas Ressa.
Atas ulah para pelaku kejahatan ini, mereka terancam akan mendekam selama 20 tahun di penjara. Karena pencurian dengan kekerasan, kepemilikan senjata api rakitan, dan dugaan Tindakan criminal lainnya. (DTT)
Video Kredit : Subdit Resmob Polda Metro Jaya

