Datateks.id, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memberikan relaksasi atau kelonggaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bagi jemaah haji yang berasal dari daerah terdampak bencana di wilayah Sumatera. Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap kondisi objektif jemaah yang terdampak situasi darurat.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji dan Umrah atau Dirjen PHU Kemenhaj Ian Heriyawan menjelaskan, bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera berpengaruh terhadap kesiapan jemaah haji. Meliputi 3 provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
“Dampak bencana ini tergambar dari masih rendahnya persentase pelunasan biaya haji pada tahap pertama, khususnya di Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Ian Heriyawan di Jakarta, dilansir laman resmi Kemenhaj yang datateks sitat pada Minggu (28/12/2025).
Baca Juga: Presiden Prabowo Percepat Kampung Haji di Makkah dan Hunian Warga Terdampak Bencana Sumatera
Berdasarkan data tahap pertama, Provinsi Aceh mencatat persentase pelunasan terendah sebesar 56.58 persen. Sementara Sumut sebesar 62,5 persen. Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 73,99 persen. Adapun Sumbar masih mencatatkan persentase pelunasan di atas rata-rata nasional.
Lebih jauh Ian mengatakan, rendahnya angka pelunasan tersebut dimungkinkan dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Misalnya, ketidaksiapan biaya jemaah akibat bencana dan gangguan infrastruktur perbankan. Termasuk terganggunya sarana dan layanan kesehatan untuk keperluan pemeriksaan istithaah kesehatan, serta kondisi personal jemaah pascabencana.
Sebagai bentuk relaksasi, Kemenhaj tetap memberikan kesempatan bagi jemaah haji dari ke-3 provinsi tersebut untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua yang dijadwalkan pada 2–9 Januari 2026.
“Selain itu, relaksasi tambahan seperti perpanjangan waktu khusus bagi 3 provinsi terdampak bencana akan dipertimbangkan setelah dilakukan evaluasi terhadap hasil pelunasan tahap kedua,” Ian menambahkan.
Kendati demikian, Ian menegaskan Kemenhaj tetap harus menjaga ketepatan jadwal pelunasan secara nasional. Hal ini berkaitan dengan ketentuan dari pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas akhir input data jemaah untuk keperluan visa pada 8 Februari 2026.
“Kami berupaya menyeimbangkan antara empati terhadap kondisi jemaah terdampak bencana dan kepatuhan terhadap timeline penyelenggaraan ibadah haji internasional. Prinsipnya, negara hadir untuk memberikan solusi terbaik tanpa mengganggu keseluruhan tahapan haji,” Ian Heriyawan menegaskan.
Kemenhaj mengimbau jemaah haji di wilayah terdampak bencana untuk terus berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Haji dan Umrah setempat. Serta, memanfaatkan kesempatan pelunasan tahap kedua sesuai jadwal yang telah ditetapkan. (DTT/Ans)












