EKONOMIHEADLINENASIONAL

Tok! Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Ojol Idul Fitri 2026

×

Tok! Pemerintah Umumkan Pemberian THR dan BHR Ojol Idul Fitri 2026

Sebarkan artikel ini
Pengumuman Pemberian THR dan BOR Idul Fitri 1447 H/2026 M di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Foto: Dok. Humas Kemensetneg)
Pengumuman Pemberian THR dan BOR Idul Fitri 1447 H/2026 M di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026). (Foto: Dok. Humas Kemensetneg)

Datateks.id, Jakarta — Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi. Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kebijakan THR dan BHR ini adalah upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Hari ini, pemerintah mengumumkan beberapa paket stimulus ekonomi lanjutan terkait dengan hari besar keagamaan nasional, yaitu Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi sesuai dengan arahan Bapak Presiden,” ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026), dilansir laman resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Baca Juga: Mau Mudik Lebaran 2026? Simak Pengaturan Lalu Lintas di Sumatera, Jawa, Bali hingga Kalteng

THR ASN

Airlangga menyampaikan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, atau naik 10 persen dari tahun sebelumnya, untuk THR sekitar 10,5 juta aparatur negara. Di antaranya terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk anggota TNI dan Polri, serta pensiunan.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” ucap Airlangga.

THR ini disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah. Serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadhan.

“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” Menko Perekonomian menambahkan.

THR Sektor Swasta

Terkait sektor swasta, Airlangga menekankan THR wajib dibayar penuh. Tidak boleh dicicil dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran.

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” Airlangga menjelaskan.

Airlangga mengungkapkan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja. Dengan demikian, pemberian THR sektor swasta diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” kata Airlangga.

BHR Ojol

Untuk pemberian BHR bagi ojek daring atau ojol, Airlangga mengemukakan pemerintah telah berkomunikasi intensif dengan perusahaan aplikator transportasi untuk menyalurkan BHR 2026. Penyaluran akan dilakukan kepada sekitar 850 ribu mitra penerima/pengemudi dengan nilai total sekitar Rp220 miliar atau meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya.

“Kami mendorong agar penyaluran [BHR] dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri,” ucap Airlangga.

Sebelumnya, pada 10 Februari 2026, pemerintah telah mengumumkan Paket Stimulus Ekonomi I-2026 yang mencakup kebijakan diskon transportasi, work from anywhere (WFA), dan bantuan pangan.

“Kita telah juga memberikan bantuan untuk diskon transportasi, khusus menjelang Lebaran, senilai Rp911,16 miliar, baik dari APBN maupun nonAPBN. Dan bantuan yang diberikan pemerintah pada saat menjelang Lebaran nanti dalam bantuan pangan itu nilainya Rp14,09 triliun, berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga [penerima manfaat]. Dan pemerintah juga sudah mengumumkan work from anywhere (WFA) tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret,” Menko Perekonomian memungkasi. (DTT)