HEADLINEHUKUMNASIONALPOLITIK

Usai Kajian Mendalam, Presiden Prabowo Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan 2 Eks Direksi

×

Usai Kajian Mendalam, Presiden Prabowo Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan 2 Eks Direksi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait status rehabilitasi mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan 2 eks direksi ASDP. (Foto: Dok. BPMI Setpres)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad didampingi Seskab Teddy Indra Wijaya dan Mensesneg Prasetyo Hadi memberikan keterangan pers terkait status rehabilitasi mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi dan 2 eks direksi ASDP. (Foto: Dok. BPMI Setpres)

Datateks.id, Jakarta — Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dan dua eks direksi. Kedua eks direksi PT ASDP, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama di Ruang Sidang Kabinet, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).

Pernyataan ini disampaikan untuk menjelaskan tindak lanjut pemerintah atas aspirasi publik terkait perkembangan perkara hukum yang menimpa sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.

Baca Juga: Nurwayah Soroti Pentingnya Optimalisasi Hilirisasi untuk Kurangi Impor Baja

Sufmi menyampaikan, lembaganya telah menerima berbagai aspirasi dan laporan dari masyarakat terkait dinamika yang terjadi di ASDP. Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR melalui Komisi Hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang mulai diselidiki sejak Juli 2024.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Wakil Ketua DPR kepada wartawan, dilansir laman resmi Sekretariat Kabinet.

Sufmi mengatakan pula, proses komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari ini. “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut.”

Kronologi Kajian Pemerintah

Menindaklanjuti penjelasan tersebut, Mensesneg Prasetyo Hadi memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Mensesneg menjelaskan, permohonan masyarakat terhadap berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian terkait.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali yang dalam prosesnya kemudian dilakukan pengkajian-pengkajian, dilakukan telaah-telaah dari berbagai sisi termasuk dari pakar-pakar hukum,” ucap Mensesneg.

Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan. Mensesneg menegaskan, Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada tiga pejabat ASDP tersebut.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik,” Prasetyo Hadi menambahkan.

Menteri Prasetyo pun memastikan seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk selanjutnya supaya kita proses bagaimana peraturan perundang-undangannya berlaku,” Mensesneg memungkasi.

Sebelumnya pada Kamis, 20 November 2025, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp500 juta. Sedangkan Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta. (DTT/Ans)