Datateks.id, Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan sikap tegas terhadap penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan atau LPDP yang dianggap menghina Indonesia. Pemerintah akan meminta pengembalian dana beasiswa beserta bunganya dan memasukkan yang bersangkutan ke daftar hitam di seluruh instansi pemerintahan.
Menurut Purbaya, dana LPDP bersumber dari pajak rakyat dan pembiayaan negara yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM). Ia menilai penggunaan dana tersebut tidak boleh bertentangan dengan komitmen kontribusi kepada negara.
Terkait kasus alumni berinisial DS yang viral lantaran konten soal paspor asing atau kewarganegaraan anaknya, pemerintah menyatakan pihak terkait telah berkomunikasi dan ada komitmen pengembalian dana sesuai ketentuan.
Baca Juga: Siap-Siap 6.859 Masjid Jadi Rest Area Gratis Pemudik Lebaran 2026
“Tadi sudah bicara dengan dia ke Dirut LPDP, tadi sudah bicara dengan suami terkait dan sepertinya dia sudah setuju untuk mengembalikan uang yang pakai LPDP, termasuk bunganya. Kalau uang saya taruh di bank ada bunga juga kan,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin, 23 Februari 2026, disitat datateks dari akun @indonesiago.id di Instagram.

Menkeu menekankan, penegakan aturan dilakukan sesuai regulasi LPDP, termasuk kewajiban masa pengabdian dan tanggung jawab penerima beasiswa.
Kasus ini mencuat setelah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) alumni LPDP berinisial DS mengunggah pernyataan kontroversial di media sosial, yakni “cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan” yang kemudian menuai kecaman publik. Kini, pemilik akun tersebut telah menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat.
Sorotan Komisi X DPR
Adapun Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral para penerima beasiswa LPDP, menyusul isu yang berkembang belakangan ini di ruang publik. Ia menegaskan, sebagai program yang dibiayai dana publik, LPDP menuntut komitmen kebangsaan yang kuat dari setiap penerimanya.
Menurut Hetifah, LPDP bukan sekadar skema pembiayaan studi. Melainkan instrumen strategis negara untuk menyiapkan sumber daya manusia unggul yang kelak berkontribusi bagi pembangunan nasional. Karena itu, masyarakat memiliki ekspektasi tinggi agar penerima beasiswa menunjukkan dedikasi terhadap Indonesia.
“Dana LPDP berasal dari publik, sehingga ada tanggung jawab moral dan politik agar penerimanya kembali serta berkontribusi bagi bangsa,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir laman resmi DPR yang disitat datateks pada Rabu (25/2/2026).

Ia menilai, viralnya pernyataan yang beredar wajar memunculkan sensitivitas publik. Di tengah harapan besar terhadap kontribusi alumni beasiswa negara, narasi yang terkesan menjauh dari semangat keindonesiaan dapat menimbulkan kekecewaan.
Kendati demikian, Hetifah mengingatkan agar persoalan tersebut disikapi secara proporsional. Ia menegaskan, status kewarganegaraan dalam lingkup keluarga merupakan hak personal. Fokus negara terletak pada pemenuhan kewajiban kontraktual penerima beasiswa. Termasuk kewajiban kembali ke Indonesia dan mengabdi sesuai ketentuan.
“Yang menjadi titik akuntabilitas adalah kepatuhan terhadap kontrak, komitmen kembali, dan kontribusi nyata bagi Indonesia,” legislator Fraksi Partai Golkar itu menekankan.
Ke depan, Komisi X DPR mendorong penguatan pembinaan nilai kebangsaan, pengawasan kewajiban pascastudi, serta transparansi kontribusi alumni kepada publik. Menurut Hetifah, penguatan sistem tersebut lebih penting daripada merespons secara reaktif dengan menambah aturan baru.
“LPDP adalah investasi kepemimpinan dan kapasitas nasional. Setiap rupiah dana pendidikan harus kembali menjadi manfaat bagi Indonesia. Dan komitmen itu tercermin dalam sikap maupun tanggung jawab publik para penerimanya,” Hetifah Sjaifudian memungkasi. (DTT)












