Datateks.id, Jakarta — Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi memasuki babak baru. Kepolisian Daerah atau Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data yang dilaporkan oleh Bapak Ir H Joko Widodo,” ucap Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Asep Edi Suheri, kepada wartawan.
Delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi , yakni:
1. Eggi Sudjana
2. Kurnia Tri Royani
3. M Rizal Fadillah
4. Rustam Effendi
5. Damai Hari Lubis
6. Roy Suryo
7. Rismon Sianipar
8. Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa
Baca Juga:Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kapolri Sebut Polisi Dalami Identitas dan Motif Terduga Pelaku
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua klaster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan saat menggelar konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 7 November 2025.
Menurut Kapolda Metro Jaya, mereka yang masuk klaster pertama disangkakan dengan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Adapun mereka yang masuk klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
130 Saksi, 22 Ahli, dan 723 Barang Bukti
Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan pula, penetapan para tersangka setelah melalui proses penyidikan mendalam, asistensi, dan gelar perkara yang melibatkan beragam ahli, antara lain ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, komunikasi sosial, dan bahasa.
Bukan hanya itu. Penyidikan juga memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, serta menyita 723 barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan ijazah Jokowi sah dan autentik.
Sikapi dengan Senyum
Pada hari yang sama, penetapan delapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi langsung direspons oleh Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo alias Roy Suryo. Pemerhati telematika itu bahkan menyikapi status tersangka tersangka dengan santai dan senyum.
“Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana,” ujar Roy Suryo saat ditemui wartawan di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Roy yang pernah menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY itu mengaku menghormati penetapan tersangka tersebut. Dia pun mengajak tujuh orang tersangka lainnya untuk tetap tegar.
“Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi,” Roy Suryo menekankan.
Awal Kasus
Berdasarkan informasi yang dihimpun datateks, kasus tersebut berawal dari tudingan sejumlah pihak. Mereka meragukan keaslian ijazah sarjana Presiden ke-7 RI Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Belakangan, tuduhan tersebut menjadi perbincangan publik terutama di lini masa media sosial atau medsos. Ini setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah tersebut melalui jalur hukum.
Gugatan itu ditanggapi Jokowi pada 30 April 2025. Mantan Presiden RI itu melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan didampingi sejumlah penasihat hukum.
“Ya ini, sebetulnya masalah ringan, urusan tuduhan ijazah palsu. Tetapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang ya,” kata Jokowi saat itu.
Status Penyidkan
Penyidik kemudian menaikkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan. Ini mengingat ditemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Dalam proses penyelidikan, polisi mendata 12 orang terlapor, di antaranya Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Tifauzia Tyassuma. Setelah melalui proses gelar perkara, delapan di antaranya kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun selama proses penyidikan, Jokowi telah diperiksa dua kali. Pemeriksaan pertama berlangsung di Polda Metro Jaya, sedangkan pemeriksaan kedua digelar di Polresta Surakarta.
Penyidik juga menyita dua ijazah asli Jokowi, yakni tingkat sekolah menengah atas (SMA) dan sarjana untuk diuji keasliannya di laboratorium forensik. Menurut penyidik, penyitaan itu sebagai bagian dari proses pembuktian. (DTT/Ans)





Respon (1)