Datateks.id, Jakarta — Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) sekaligus pemerhati telematika Roy Suryo (RS), ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RH), dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT). Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT 86 pertanyaan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Budi Hermanto di Jakarta, Kamis malam, 13 November 2025, kepada wartawan.
Baca Juga: Siap-Siap, 300 Ribu Lulusan SMK Terampil Berpeluang Kerja di Luar Negeri
Adapun Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Imam Imanuddin menambahkan, para tersangka diperiksa selama kurang lebih sembilan jam dan 20 menit. Pemeriksaan ketiga tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi sejak pukul 10.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.30 WIB.
“Para tersangka telah memberikan keterangannya. Setelah ini, kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumahnya masing-masing,” Imam menjelaskan.
Alasan Tak Ditahan
Kombes Imam menyampaikan pula alasan penyidik tak menahan kepada Roy Suryo cs. Sebab, mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
“Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan, dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang,” imbuh Dirreskrimum Polda Metro Jaya.
Pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs adalah kali pertama usai penetapan tersangka pada Jumat, 7 November lalu. Selama pemeriksaan, ketiga tersangka diberikan kesempatan beristirahat, makan, dan beribadah, atau ada jeda beberapa kali. Selain itu, pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Roy Suryo dan dua tersangka didampingi sejumlah simpatisan yang menunggu hingga malam hari.
Delapan Tersangka
Total ada delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Terbagi dua klaster. Klaster pertama, yakni pengacara Eggi Sudjana (ES0, Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Klaster kedua ada tiga tersangka, yaitu Roy Suryo (RS), dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Kasus ini mencuat setelah Roy Suryo bersama beberapa pihak menggugat keaslian ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan, Universitas Gadjah Mada. Mereka menuding ijazah tersebut tidak sah. (DTT/Ans)






