HEADLINEHUKUMNASIONALPOLITIK

Komisi III DPR Desak Kasus Hogi Minaya Distop, Korban Kejahatan Tak Boleh Dikriminalisasi

×

Komisi III DPR Desak Kasus Hogi Minaya Distop, Korban Kejahatan Tak Boleh Dikriminalisasi

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam RDPU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya yang digelar di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Sumber Foto: Aditya/Andri/dpr.go.id)
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam RDPU bersama Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Kapolresta Sleman, serta kuasa hukum Hogi Minaya yang digelar di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Sumber Foto: Aditya/Andri/dpr.go.id)

Datateks.id, Jakarta — Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan, penanganan perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya perlu dievaluasi secara menyeluruh. Sebab, dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan.

Hal itu disampaikan Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman dan Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Serta, kuasa hukum Hogi Minaya yang digelar di Ruang Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.

Menurut Habiburokhman, berdasarkan hasil pendalaman dan keterangan para pihak, Komisi III DPR menilai terdapat dasar hukum yang kuat untuk menghentikan perkara tersebut demi kepentingan hukum. Ia juga menekankan, pihaknya menjalankan fungsi pengawasan agar proses penegakan hukum tetap berjalan sesuai prinsip keadilan substantif dan tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum formal.

“Komisi III DPR RI meminta agar perkara ini dihentikan demi kepentingan hukum. Dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Habiburokhman, dilansir laman resmi DPR yang disitat datateks pada Kamis (29/1/2026).

Baca Juga: Hari Kelima Operasi SAR Longsor Cisarua Bandung Barat, 35 Korban Jiwa Teridentifikasi Tim DVI

Ia menjelaskan, Pasal 34 KUHP secara tegas mengatur mengenai pembelaan terpaksa terhadap serangan atau ancaman yang melawan hukum. Dalam konteks perkara Hogi Minaya, Komisi III DPR menilai peristiwa yang terjadi merupakan bentuk pembelaan diri terhadap kejahatan pencurian dengan kekerasan, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Habiburokhman juga mengingatkan agar aparat penegak hukum memedomani prinsip keadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menegaskan bahwa dalam penegakan hukum, keadilan harus lebih diutamakan daripada kepastian hukum semata.

Tidak Boleh Dikriminalisasi

“Penegakan hukum itu bukan hanya soal menerapkan pasal, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Korban kejahatan tidak boleh dikriminalisasi,” legislator Fraksi Partai Gerindra itu menegaskan.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Ia menilai pernyataan yang tidak cermat berpotensi menimbulkan kegaduhan serta membentuk persepsi publik yang keliru terhadap suatu perkara hukum.

“Kami meminta Kapolresta Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media. Penanganan perkara hukum harus objektif dan tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,” Habiburokhman menekankan.

Lebih jauh Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Apalagi, pengawasan DPR diperlukan untuk menjaga marwah institusi penegak hukum, sekaligus memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

“Tujuan kita bukan melemahkan aparat penegak hukum, tetapi justru memperkuat penegakan hukum yang adil, manusiawi, dan berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” Habiburokhman memungkasi.

Kapolres dan Kajari Sleman Minta Maaf

Dalam forum tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun datateks, Kapolres Sleman Komisaris Besar (Kombes) Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi beserta istrinya, Arsita, dan juga kepada masyarakat luas.

Kombes Edy pun menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil kepolisian dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan, pihaknya telah berusaha profesional, tapi menyadari adanya keresahan publik yang timbul. Edy juga mengapresiasi peran DPR yang telah memberikan ruang untuk meluruskan masalah ini.

Pun demikian Kajari Sleman Bambang Yunianto juga meminta maaf terkait kasus tersebut. Selanjutnya, Bambang juga berjanji akan melaksanakan hasil rapat bersama Komisi III DPR.

“Intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi. Dan mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan. Kami akan segera melaporkan ini dan untuk mekanismenya nanti penghentiannya kita menunggu secepatnya,” Bambang Yunianto menegaskan. (DTT)