YOGYAKARTA, Inisiator Perubahan UU Sistem Perbukuan Willy Aditya menekankan pentingnya memperbaiki ekosistem literasi nasional sekaligus menjamin akses masyarakat terhadap buku dan ilmu pengetahuan secara lebih merata.
Willy mengatakan, RUU Sistem Perbukuan diperlukan karena industri perbukuan Indonesia sedang menghadapi persoalan serius. Hal itu terlihat dari banyaknya toko buku dan penerbit yang berhenti beroperasi dalam beberapa tahun terakhir.
“Ini bermula dari fenomena toko buku tutup dan penerbit tutup. Ketika Gunung Agung tutup, kita tentu sedih. Banyak juga toko buku di daerah yang gulung tikar. Dari situ kami memeriksa, ternyata ada masalah fundamental dalam ekosistem perbukuan kita,” kata Willy dalam diskusi publik bertajuk “Buku Murah dan Akses Ilmu Pengetahuan sebagai Hak Dasar Warga Negara” di Ruang Literasi Kaliurang, Yogyakarta, Kamis (6/8/2026).
Diskusi tersebut juga menghadirkan sastrawan dan sosiolog Okky Madasari serta Sekretaris Anggota Wantimpres 2019-2024, Jan Prince Permata.
Menurut Willy, salah satu persoalan mendasar dalam kebijakan perbukuan nasional adalah adanya pemisahan perlakuan antara buku teks pelajaran dan buku nonteks atau buku bacaan umum.
Negara, kata Willy, memberikan subsidi dalam jumlah besar untuk buku pelajaran, tetapi menyerahkan penyediaan buku umum sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Kondisi tersebut menyebabkan harga buku bacaan semakin sulit dijangkau masyarakat.
“Kenapa ada diskriminasi seperti itu? Kenapa buku teks pelajaran disubsidi negara, sementara buku bacaan umum diserahkan kepada pasar? Karena itu, kami ingin tidak ada lagi dikotomi antara buku teks pelajaran dan buku umum,” terang Willy.
Ketua Komisi XIII DPR ini menegaskan, konstitusi telah memberikan mandat kepada negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, pemerintah tidak boleh hanya berfokus pada penyelenggaraan pendidikan formal, tetapi juga harus membangun ekosistem pengetahuan yang ditopang buku, jurnal ilmiah, perpustakaan, penulis, penerbit, dan toko buku.
Menurut Willy, bangsa-bangsa yang mengalami kemajuan besar dalam sejarah selalu ditandai dengan berkembangnya ilmu pengetahuan. Ia mencontohkan kebangkitan Jepang melalui Restorasi Meiji, kemajuan China, serta Renaisans di Eropa yang dibarengi dengan pertumbuhan tradisi membaca, menulis, dan produksi pengetahuan.
“Kalau pangan merupakan kebutuhan dasar bagi tubuh, buku juga harus kita lihat sebagai makanan bagi otak. Keduanya harus ditempatkan secara setara. Inilah yang harus kita perjuangkan,” papar Willy.
Willy juga menyoroti mahalnya komponen produksi dan distribusi buku, termasuk beban pajak terhadap kertas dan penghasilan penulis.
Ia mengusulkan agar kebijakan perpajakan dalam sektor perbukuan dievaluasi guna menekan harga buku di tingkat konsumen. Menurut dia, pajak penghasilan penulis seharusnya dapat dibebaskan apabila penerimaan negara dari sektor tersebut tidak signifikan dibandingkan manfaat yang diperoleh masyarakat.
“Pajak penulis sudah dikurangi menjadi 1,5 persen, tetapi realisasinya juga belum berjalan optimal. Kenapa tidak dibuat nol persen saja? Kita harus melihat ekosistemnya secara keseluruhan,” urai Willy.
Lebih lanjut, selain harga buku, Willy menyoroti kondisi perpustakaan sekolah dan daerah yang dinilai belum memadai. Banyak perpustakaan mengalami kerusakan, tidak memiliki koleksi yang relevan, serta belum menjadi ruang hidup bagi kegiatan literasi masyarakat.
Pada saat yang sama, menurut Willy, sejumlah pemerintah daerah justru mengalokasikan anggaran cukup besar untuk belanja iklan dan publikasi dibandingkan pengadaan buku serta pengembangan perpustakaan.
“Belanja iklan pemerintah daerah besar sekali, tetapi belanja bukunya memalukan. Perpustakaannya juga tidak hidup. Padahal kita ingin membangun bangsa yang cerdas, memiliki daya nalar kritis, dan ilmu pengetahuannya berkembang,” terang Willy.
Willy berharap regulasi tersebut dapat menjadi landasan bagi negara untuk menjamin akses buku yang setara, tidak hanya bagi masyarakat yang tinggal di ibu kota dan kota-kota besar, tetapi juga masyarakat di desa dan wilayah terpencil.
“Negara harus hadir sebagai fasilitator yang memastikan akses setara terhadap buku. Hak dasar terhadap ilmu pengetahuan tidak boleh hanya dinikmati masyarakat di ibu kota provinsi, tetapi harus sampai ke desa-desa,” tandas Willy.
Sebagai informasi, saat ini RUU Sistem Perbukuan telah masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut selanjutnya akan dibahas dan dipresentasikan dalam proses legislasi di DPR dalam waktu dekat.
