HEADLINE

Juniver Beri Sejumlahh Catatan Kritis Untuk RUU Perampasan Aset

f X WA

JAKARTA, Praktisi hukum senior Juniver Girsang meminta DPR dan pemerintah berhati-hati dalam merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Menurut Juniver, RUU tersebut penting untuk memperkuat pemulihan kerugian negara. Namun, ketentuan mengenai subjek, objek, dan mekanisme perampasan aset harus dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan persoalan dalam penerapannya.

Hal itu disampaikan Juniver dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2026).

“Undangan Komisi III kepada kami hari ini untuk memberikan masukan terhadap RUU Perampasan Aset. Kami menyampaikan sejumlah catatan khusus agar penerapannya nanti tepat sasaran,” kata Juniver.

Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI) itu mengatakan, perampasan aset sebaiknya difokuskan terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana dan menimbulkan kerugian negara.

Juniver berpandangan, pendekatan in rem atau tindakan hukum yang berfokus pada aset perlu menjadi perhatian utama dalam penyusunan RUU tersebut.

Sementara itu, penerapan perampasan aset berbasis in personam atau terhadap seseorang harus dirumuskan secara terbatas dan hati-hati agar tidak menjangkau persoalan pribadi masyarakat yang tidak berkaitan dengan kerugian negara.

“Yang perlu menjadi fokus adalah tindak pidana yang menimbulkan kerugian negara. Jangan sampai persoalan di antara masyarakat kemudian masuk ke dalam mekanisme perampasan aset oleh negara,” ujar Juniver.

Ia menyebut, sejumlah tindak pidana yang dapat menjadi perhatian dalam RUU tersebut antara lain korupsi, kejahatan ekonomi, tindak pidana kepabeanan dan cukai, narkotika, serta kejahatan lingkungan.

Selain itu, Juniver meminta agar penyitaan aset dilakukan secara proporsional dengan nilai kerugian yang diduga timbul akibat tindak pidana.

Menurut dia, aparat penegak hukum harus terlebih dahulu menjelaskan perbuatan pidana yang disangkakan, nilai kerugian yang ditimbulkan, dan kaitan antara tindak pidana tersebut dengan aset yang akan disita.

“Jangan sampai dugaan kerugiannya 10, tetapi aset yang disita 200. Aset tersebut akhirnya terbengkalai, kegiatan usaha berhenti, dan keluarga juga terkena dampaknya,” kata Juniver.

Juniver juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Ia meminta agar RUU Perampasan Aset memberikan ruang bagi pihak yang merasa memiliki hak atas aset yang disita untuk mengajukan keberatan atau membuktikan bahwa telah terjadi kesalahan penyitaan.

“Pihak ketiga harus diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan menyatakan bahwa aset tersebut bukan hasil tindak pidana atau tidak berkaitan dengan perbuatan yang disangkakan,” ujarnya.

Menurut Juniver, ketentuan tersebut diperlukan agar keluarga, mitra usaha, atau pihak lain yang tidak terlibat dalam tindak pidana tidak ikut menanggung akibat hukum.

Juniver selanjutnya mengusulkan adanya lembaga atau komite khusus yang bertugas menginventarisasi, mengelola, dan melelang aset hasil perampasan.

Hasil pelelangan tersebut, kata dia, harus dimasukkan ke kas negara melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.

“Harus ada lembaga yang mengelola, menginventarisasi, dan melakukan pelelangan. Hasilnya masuk ke kas negara secara transparan,” tutur Juniver.

Ia menilai pembentukan RUU Perampasan Aset dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan memulihkan kerugian negara.

Namun, Juniver mengingatkan agar undang-undang tersebut memiliki pengamanan yang memadai sehingga tidak mudah disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

“Negara tidak boleh dirugikan. Namun, kewenangan negara juga tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan orang-orang tertentu,” ucap dia.

Juniver berharap pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya menjawab kebutuhan penegakan hukum saat ini, tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam jangka panjang.

Karena itu, ia meminta DPR dan pemerintah membahas setiap ketentuan secara mendalam, terutama terkait jenis tindak pidana, objek perampasan, hak pihak ketiga, dan mekanisme pengelolaan aset.

“Undang-undang ini harus dibahas untuk kepentingan bangsa dan generasi mendatang. Jangan hanya berdasarkan kebutuhan sesaat,” kata Juniver.

Ia mengaku mendukung kelanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset sepanjang proses penyusunannya tetap mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta kepentingan negara.

“Saya setuju RUU ini dibahas untuk kebaikan bangsa dan negara. Namun, objek, subjek, dan prosedurnya harus jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat,” tutup Juniver.

Diketahui, RUU Perampasan Aset masuk dalam prolegnas prioritas 2026. Saat ini, Komisi III DPR terus meminta masukan dari berbagai pihak mulai dari advokat, elemen masyarakat sipil hingga aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *