Datateks.id, Jakarta — Kasus seorang ayah membunuh terduga pelaku kekerasan seksual di Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), belakangan ini menuai perhatian berbagai kalangan, termasuk legislator. Komisi III DPR, misalnya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta aparat penegak hukum memberikan perlakuan yang adil dan proporsional dalam menangani kasus pembunuhan yang melibatkan seorang ayah berinisial ED di Pariaman, Sumbar. Ia menegaskan empati terhadap kondisi psikologis pelaku yang diduga bertindak setelah mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual.
Sekalipun tindakan menghilangkan nyawa tidak dapat dibenarkan, Habiburokhman menyatakan, proses hukum harus menggali secara komprehensif situasi yang melatarbelakangi peristiwa tersebut. Menurut dia, ED diduga mengalami guncangan jiwa yang hebat setelah mengetahui anaknya mengalami kekerasan seksual dalam jangka waktu lama.
Baca Juga: Masjid Nurul Iman: Oase Generasi Muda di Tengah Godaan Era Digital
“Perlu pendalaman terhadap situasi psikologis yang dialami yang bersangkutan. Ada kondisi emosional yang sangat terguncang ketika mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, dilansir laman resmi DPR yang disitat datateks pada Kamis (12/2/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu menjelaskan, dalam perspektif hukum pidana, terdapat kemungkinan penerapan ketentuan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Berdasarkan Pasal 43 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, seseorang tidak dipidana apabila melakukan pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang secara langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat.
Pasal 54 KUHP
Selain itu, Habiburokhman menegaskan, terhadap ED tidak tepat dijatuhi hukuman mati ataupun pidana penjara seumur hidup. Ia merujuk Pasal 54 KUHP yang mengatur dalam penjatuhan pidana, hakim wajib mempertimbangkan motif, tujuan, serta sikap batin pelaku.
“Faktor kemanusiaan, motif, serta latar belakang psikologis harus menjadi pertimbangan penting dalam menentukan putusan yang adil,” politisi Gerindra tersebut menegaskan.
Sebelumnya berdasarkan keterangan dalam laman resmi Humas Polri, Tim Satreskrim Polres Pariaman berhasil mengamankan pria berinisial ED. Terduga pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial F (38) yang ditemukan tergeletak di tepi jurang di kawasan Korong Koto Muaro. Polisi pun menjelaskan, ED merupakan ayah dari korban kekerasan seksual berusia 17 tahun, yang diduga dilakukan oleh F.
Peristiwa bermula dari laporan keluarga korban kekerasan seksual ke Polres Pariaman pada 23 September 2025. Esok harinya, F ditemukan dalam kondisi kritis dan sempat dilarikan ke RSUD Lubuk Basung, namun tidak bertahan. Dari penyelidikan, polisi menemukan dugaan kuat F sebelumnya melakukan tindakan tak pantas terhadap korban, anak dari ED. (DTT)












