EKONOMIHEADLINENASIONAL

Kapan Perusahaan Wajib Bayar THR Lebaran 2026? Ini Penjelasan Menaker Yassierli

×

Kapan Perusahaan Wajib Bayar THR Lebaran 2026? Ini Penjelasan Menaker Yassierli

Sebarkan artikel ini
Menaker Yassierli. (Sumber Foto: Wikimedia Commons/Public Domain)
Menaker Yassierli. (Sumber Foto: Wikimedia Commons/Public Domain)

Datateks.id, Jakarta — Pemberian tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan ke pekerja masih mengacu pada regulasi lama. Selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-7).

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” ujar Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Yassierli kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026, disitat datateks.

Baca Juga: Kemenhub Prediksi Pemudik Lebaran 2026 Terbesar Berasal dari Jawa Barat

Menaker Yassierli menjelaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara (Sekneg). Koordinasi itu terkait pengumuman surat edaran tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

Bukan hanya itu. Menaker menekankan, pemberian THR bagi pekerja menjadi kewajiban bagi perusahaan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kebijakan pengupahan di Indonesia. Serta tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” Menaker menandaskan. (DTT)