Datateks.id – KPK mengungkap dugaan modus pengumpulan dana dengan alasan kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran.
Modus ini terungkap saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan selama proses penyelidikan ada informasi yang menyatakan uang tersebut dari sejumlah kepala dinas (kadis) untuk kebutuhan THR 2026.
“Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030, dalam rangka Hari Raya Lebaran Idulfitri 1447 H, memerintahkan saudara SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap mengumpulkan uang untuk kebutuhan memberikan THR pribadi dan pihak-pihak eksterna,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026)
Sekda Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) menjalankan perintah itu dengan menargetkan setoran dari setiap perangkat daerah.
Asep menjelaskan Sadmoko menargetkan setoran sebesar Rp 75 juta hingga Rp 100 juta.
Target tersebut merupakan bagian dari kebutuhan dana yang dengan perkiraan mencapai Rp 515 juta.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Diskon Transportasi dan Layanan Mudik Lebaran 2026 Diperkuat
“Saudara SAD menargetkan setiap satuan kerja menyetor Rp 75 juta sampai Rp 100 juta,” ujar Asep.
Dalam praktiknya, jumlah setoran bervariasi. Meskipun realisasi penerimaan beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.
Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2025, sebanyak 23 perangkat daerah Kabupaten Cilacap sudah menyetorkan uang tersebut.
Pengumpulan uang itu melalui asistennya bernama Ferry Adhi Dharma dan penyerahannya apda 13 Maret 2026.
Bagi perangkat daerah yang belum menyetor, maka akan ada penagihan dari asisten pemerintahan kabupaten dengan bantuan Kepala Satpol PP serta Kadis Ketahanan Pangan Cilacap.
Dalam perakara ini, KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama Sekda Samoko Danardono sebagai tersangka dugaan pemerasan.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasa 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucnto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.












