Datateks.co.id, Partai Amanat Nasional (PAN) mendukung usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan penggunaan uang tunai selama tahapan pemilu dan pilkada.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai kebijakan tersebut dapat memperkuat integritas demokrasi, mendorong transparansi pendanaan politik, serta mengurangi praktik politik uang.
“Rakyat memilih berdasarkan kapasitas dan gagasan calon, bukan karena transaksi uang,” kata Viva dalam keterangannya, Minggu (26/4/2026).
Menurut PAN, pembatasan transaksi tunai perlu diatur melalui revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada. Sebab, sistem politik saat ini masih identik dengan biaya tinggi dan penggunaan uang tunai yang sulit dilacak.
PAN juga mendorong kewajiban transaksi non-tunai melalui perbankan, dompet digital, hingga QRIS, disertai pengawasan terintegrasi bersama PPATK dan lembaga terkait.
Meski demikian, Viva mengingatkan pembatasan tunai tidak otomatis menghapus politik uang. Modus transaksional bisa bergeser melalui transfer digital atau pihak ketiga.
Karena itu, ia menegaskan reformasi biaya politik harus dibarengi penegakan hukum yang adil dan perubahan budaya politik, baik di kalangan elite partai maupun pemilih.
“Pembatasan uang tunai bisa menjadi alat kontrol penting untuk mewujudkan pemilu yang bersih dan berintegritas,” ujar Viva.












