HEADLINE

Azis Syamsuddin: Revisi UU Kadin Untuk Kemajuan Ekonomi

f X WA

Datateks.id, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dapat menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian nasional. Regulasi yang telah berusia cukup lama dinilai perlu diperbarui agar relevan dengan kondisi ekonomi saat ini.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, M. Azis Syamsuddin, mengatakan perubahan UU Kadin penting untuk mendukung kemajuan ekonomi nasional. Menurut dia, revisi tersebut juga perlu memberikan perhatian terhadap keberadaan usaha mikro, termasuk memperjelas klasifikasi usaha mikro dan ultra mikro.

“Perubahan UU Kadin untuk kemajuan ekonomi dengan memperhatikan UMKM, klarifikasi jenis usaha mikro dan ultra mikro,” kata Azis kepada wartawan, Kamis (3/9/26)

Azis mengatakan Kadin Indonesia sebelumnya telah diundang dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Kadin di Komisi VI DPR RI. Dalam forum tersebut, Kadin diminta memberikan masukan terkait usulan revisi UU Kadin yang merupakan inisiatif parlemen.

“Kemarin kita diundang Panja RUU Kadin Komisi 6 yang dipimpin Pak Adisatrya, di mana pihak Kadin diminta masukan/RDPU terhadap usulan inisiatif parlemen terhadap RUU Kadin tersebut,” ujar Azis.

Dia menambahkan, Kadin Indonesia berharap revisi regulasi tersebut dapat memperkuat kontribusi organisasi dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kadin Indonesia mengharapkan dengan ada RUU Kadin ini dapat menjadi bagian dalam pertumbuhan ekonomi, perdagangan dan industri,” katanya.

Lebih lanjut, menurut Azis, kebutuhan pembaruan regulasi tidak terlepas dari perubahan kondisi ekonomi yang berlangsung dalam beberapa dekade terakhir.

“Terlebih UU 1/1987 ini sudah cukup lama sehingga perlu penyesuaian sesuai dengan kondisi ekonomi kekinian,” ucapnya.

Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menjadi dasar hukum keberadaan Kadin sebagai wadah dunia usaha di Indonesia. Seiring perubahan struktur ekonomi, perkembangan perdagangan dan industri, serta dinamika dunia usaha, regulasi tersebut kini masuk dalam agenda revisi di Komisi VI DPR RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *